BLITAR. Usianya masih di bawah umur, 15 tahun. Namun bocah ingusan asal Kabupaten Blitar sudah berulangkali melakukan aksi pencurian uang dan sepeda motor.
Pelaku berinisal MNF, ditangkap oleh Satreskrim Polres Blitar setelah melakukan tindakan pencurian motor dan uang di rumah temannya sendiri.
Dihadapan petugas, pelaku berusia 15 tahun itu mengaku nekat mencuri motor dan uang sebesar Rp 1,5 juta untuk digunakan membeli dan pesta minuman keras.
"Tidak hanya sekali, namun aksi pencurian dilakukan beberapa kali di sejumlah tempat berbeda. Semua hasil kejahatan digunakan untuk berpesta minuman keras bersama teman-temannya, " ujar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, Kapolres Blitar.
Kini, anak laki-laki tersebut terancam pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga akan mendapatkan pembinaan khusus dari unit PPA.
(TOM)