Pemeriksaan itu dilakukan Kejari selama empat jam. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami adanya dugaan korupsi dalam penyaluran dana hibah KONI sejak tahun 2017 sampai 2019.
"Status Tito masih sebatas saksi.Pemeriksaan dilakukan setelah para penyidik meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kepala Kejari Jombang, Yulius Sigit Kristianto.
Dia menambahkan, pemeriksaan juga sebagai proses pencocokan dengan alat bukti yang sudah ada termasuk mensinkronkan hasil audit yang dilakukan oleh tim ahli.
Dalam dugaan korupsi dana hibah KONI ini, penyidik sudah memeriksa 30 saksi, baik pengurus hingga penanggung jawab berbagai cabang olah raga. Penyidik mengaku saat ini tinggal menentukan siapa yang akan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Dugaan korupsi itu memang ada. Tinggal kami tentukan siapa yang bertanggung jawab," pungkasnya.
(ADI)