Cium Adanya Dugaan Korupsi, Kejari Pasuruan Geledah Kantor Dinas Kominfo

Penyidik Kejari Pasuruan saat membawa dokumen dugaan korupsi di Dinas Kominfo (Foto / Metro TV) Penyidik Kejari Pasuruan saat membawa dokumen dugaan korupsi di Dinas Kominfo (Foto / Metro TV)
PASURUAN : Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan melakukan pengeledahan kantor Dinas Kominfo Kota Pasuruan. Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan adanya korupsi pengadaan aplikasi di lingkungan Pemkot Pasuruan tahun 2019 senilai Rp250 juta.

Setidaknya ada sembilan penyidik Kejari yang ikut dalam proses penggeledahan itu. Mereka lantas masuk ke sejumlah ruangan. Dari penggeldahan ini, penyidik mengamankan sejumlah berkas penting dari ruang penyimpanan berkas.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Maryadi Idham Khalid menjelaskan dugaan korupsi pada pengadaan aplikasi di lima OPD Pemkot Pasuruan terjadi pada saat oknum di dinas Kominfo melakukan pekerjaan yang mencurigakan, yakni meminjam lima CV untuk menjadi rekanan untuk membuat aplikasi.

"Namun pada pelaksanaannya lima CV yang ditunjuk hanya diberikan fee saja, sedangkan yang membuat aplikasi adalah para pekerja harian lepas atau phl  yang bertugas di Dinas Kominfo Kota Pasuruan," ujarnya.

lebih lanjut, Maryadi menjelaskan pelaksanaan pengadaan aplikasi oleh oknum dinas kominfon kota Pasuruan ini melanggar pasal 12 huruf I undang-undang tindak pidan korupsi.

"Saat ini, kami masih mempelajari berkas yang telah diamankan untuk dapat menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan aplikasi di lingkungan Pemkot Pasuruan," paparnya.

 


(ADI)