Diwarnai Kejar-Kejaran hingga Tembakan, Polisi Ringkus Residivis Curanmor

Rekaman CCTV saat SA menuntun motor curian milik korban (Foto / Istimewa) Rekaman CCTV saat SA menuntun motor curian milik korban (Foto / Istimewa)

SURABAYA : Tim Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus residivis curanmor berinisial SA (32) warga Tenggumung, Surabaya. Proses penangkapan SA dilakukan saat pelaku beraksi di Jalan Nginden, Semolo, Surabaya. Proses penangkapan SA diwarnai aksi kejar-kejaran hingga tembakan yang bersarang di kaki pelaku.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan jika penangkapan SA diawali dari patroli dari anggota Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Saat itu, petugas di lapangan yang tidak menggunakan seragam mendengar suara teriakan maling dari korban.

“Anggota yang mendengar langsung melakukan pengejaran kepada SA yang saat itu sudah menguasai sepeda motor Honda Vario 3478 QK milik korban,” ujar Mirzal, Senin 29 Mei 2023

Aksi kejar-kejaran sempat terjadi. Petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya harus mengejar SA hingga ke Jalan Wijaya Kusuma. Karena panik, SA terjatuh dari sepeda motornya. Namun, bukannya menyerahkan diri, SA malah berusaha kabur. Petugas di lapangan pun langsung menembakan timah panas ke kaki SA.

baca juga : Seorang Supporter Persebaya Meninggal saat Nonton Laga Persebaya Vs Bali United

“Kami akan tindak tegas semua penjahat yang beraksi di Kota Surabaya. Apalagi kejahatan Curat, Curas, dan Curanmor yang meresahkan warga Surabaya,” imbuh Mirzal.

Dari pengakuan SA, ia telah melakukan pencurian bersama rekannya IP yang berhasil kabur terlebih dahulu (buron). Total, 3 tempat telah ia satroni dalam waktu sebulan. Selain itu, SA tercatat pernah masuk penjara pada tahun 2013 karena kasus yang sama. Setelah itu, pada tahun 2021, SA kembali masuk jeruji besi lantaran masalah penyalahgunaan narkoba.

“Di depan warung Oppa Corn Dog Jalan Merr dan Indomaret Jalan Kusuma Bangsa, terakhir di Nginden itu yang ketahuan petugas,” tegas Mirzal.

baca juga : Khitankan 3 Ekor Kucing, Pasutri di Banyuwangi Gelar Pesta Orkes hingga Jaranan

Sepeda motor Honda Vario W 3478 QK yang berhasil diamankan petugas lantas dikembalikan ke pemilik kendaraan. Saat ini, petugas masih mencari IP yang ditengarai masih bersembunyi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SA dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara.


(ADI)

Berita Terkait