Polres Malang Tangkap 3 Pelaku Pembobolan Rumah Kosong di Malang

Foto Arsip. Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik. (ANTARA/HO-Humas Polres Malang) Foto Arsip. Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik. (ANTARA/HO-Humas Polres Malang)

Malang: Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang menangkap tiga tersangka pembobolan rumah kosong di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur. Ketiga tersangka tersebut berinisial KI usia 41, MA usia 33, dan AS usia 42.

"Kami menangkap tiga pelaku pencurian di Kecamatan Dampit, salah satunya merupakan residivis," ucap Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik dikutip dari Antara, Senin, 29 April 2024.

MA, merupakan residivis kasus penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan. MA diketahui sudah menjalani hukuman di dalam penjara sebanyak dua kali.

Insiden tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Dampit pada 13 Maret 2024, tepatnya pada saat Ramadan. Korban berinisial TY yang bertempat tinggal di Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, diketahui mengalami kerugian sebanyak Rp82 juta dari pencurian tersebut.

Tim gabungan Satreskrim Polres Malang bersama dengan Polsek Dampit melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap KI sebagai pelaku pertama di rumahnya di Desa Undaan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada Sabtu, 27 April 2024.

"Dari pengakuan KI, polisi kemudian menangkap MA dan AS di Kecamatan Dampit pada hari yang sama," ucapnya.

Ia mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku berbagi peran dan mengamati lingkungan sekitar rumah korban. Ada yang menjaga di luar rumah ketika pelaku lainnya masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela.

"Para pelaku masuk dengan mencongkel jendela, lalu mengambil barang-barang berharga, seperti uang tunai, ponsel, dan perhiasan emas. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp82 juta," tambahnya.

Tim Satreskrim Polres Malang juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

"Penyidik masih terus mengembangkan keterangan para tersangka terkait kemungkinan melakukan kejahatan di tempat lain," ucapnya.

Kini, tiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.


(SUR)

Berita Terkait