Berkat CCTV, Residivis Pencurian Diringkus Kembali

Barang bukti pencurian di Dusun Nanggirik, Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Sumber: Humas Polres Malang Barang bukti pencurian di Dusun Nanggirik, Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Sumber: Humas Polres Malang

PAMEKASAN: Polisi menangkap terduga pelaku pencurian di toko bangunan di Dusun Nanggirik, Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur (Jatim). Satu terduga pelaku yang ditangkap yakni S, 64, asal Kabupaten Sampang. Aksinya terekam kamera CCTV.

S melakukan aksinya pada Jumat, 21 Juli 2023, sekitar pukul 12.15 WIB. Saat kejadian, pemilik toko berinisial HA sedang melaksanakan salat Jumat. Ia meninggalkan tokonya dalam keadaan tertutup dengan pagar terbuka.

Setelah kembali ke toko, ia mendapat laporan ada seorang pria membawa satu rol talang galvalum. Ia pun mengecek rekaman CCTV dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pademawu.

“Pelaku inisial S berhasil ditangkap pada Jumat, tanggal 4 Agustus 2023 sekitar pukul 01.30 WIB di Dusun Combih, Desa Apaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Eka Purnama, dikutip dari Humas Polres Malang, Selasa, 22 Agustus 2023.

Petugas mendapatkan sejumlah barang bukti berupa satu buah kemeja, satu buah celana panjang, satu buah helm, satu unit sepeda motor Yamaha Mio. Barang bukti pendukung lainnya yakni satu buah flashdisk 32 GB berisi sembilan rekaman CCTV.

Eka mengungkapkan terduga pelaku S merupakan residivis kasus tindak pidana pencurian pada tahun 2018. Ia divonis hukuman pidana lima bulan penjara.

Akibat perbuatannya kali ini, ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun penjara.


(SUR)

Berita Terkait