Polda Jatim Bekuk Komplotan Pencuri 30 Ton Gula Rafinasi

Polda Jatim mengamankan 7 pelaku pencurian gula rafinasi di Surabaya (Foto / Metro TV) Polda Jatim mengamankan 7 pelaku pencurian gula rafinasi di Surabaya (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Polda Jatim membekuk komplotan pencuri 30 ton gula rafinasi milik sebuah perusahaan swasta di Surabaya. Tujuh orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya AS (39), SS (28), NA (38), SY (45), HS (29), TJ (28) dan JR (40).

Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Jatim AKBP Sinwan mengatakan, penangkapan dilakukan setelah ada informasi bahwa telah ditemukan truk tronton berplat nomor L 8875 UA yang terparkir di jalan wilayah Kabupaten Ngawi pada 18 Agustus 2022 lalu.

“Truk tersebut merupakan kendaraan yang dipakai untuk memuat gula rafinasi, tapi pada saat ditemukan, tidak ada muatannya,” kata Sinwan, Kamis 1 September 2022.

Sinwan menambahkan, berdasar informasi tersebut, anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim kemudian menyelidikinya. Hasilnya, pada Rabu 24 Agustus 2022, sekitar pukul 04.00 Wib, AS bersama SS berhasil ditangkap di sebuah rumah kawasan Muncar Kabupaten Banyuwangi.

“Dia mengaku melakukan perbuatan penggelapan tersebut bersama dengan SS, NA, SY, dan HS,” lanjutnya.

Baca juga : Berkedok Arisan Online, Wanita di Bangkalan Gondol Rp300 Juta

Sinwan menjelaskan, anggota polisi selanjutnya secara maraton menangkap semua pelaku komplotan di waktu dan tempat berbeda. Sedangkan keberadaan gula rafinasi berdasar pengakuan para tersangka telah dijual kepada TJ dan JR di Ngawi. Kedua orang ini pun turut dijadikan tersangka karena berperan sebagai penadah.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Jatim,” tandasnya.

Dari hasil pemeriksaan terungkap mengenai peran masing-masing pelaku. AS selaku sopir, SS membantu AS mengantar truk ke Ngawi, NA menyuruh SY dan HS membongkar muatan, TJ dan JR bertindak sebagai penadah.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain 72 sak gula rafinasi, sebuah truk dan mobil Honda Mobilio warna merah serta uang tunai Rp 21.345.000 diduga merupakan uang hasil transaksi gula curian.


(ADI)

Berita Terkait