Berkedok Arisan Online, Wanita di Bangkalan Gondol Rp300 Juta

27 tersangka diamankan Polres Bangkalan (Foto / Metro TV) 27 tersangka diamankan Polres Bangkalan (Foto / Metro TV)

BANGKALAN : Seorang wanita berinisial FDY (25) warga Burneh Bangkalan ditangkap polisi. Pelaku membawa kabur uang arisan senilai Rp300 juta. Modusnya, pelaku memanfaatkan aplikasi Whatsapp untuk menawarkan arisan dengan iming-iming imbalan hasil yang besar.

“Karena iming-iming tersebut, banyak korban yang tergiur dan masuk menjadi anggota arisan online,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Kamis 1 September 2022.  

Untuk meyakinkan korban, pelaku memberikan bukti uang arisan diberikan kepada anggota yang menang kocokan. Hal itu dilakukan hingga beberapa kali putaran. “Jadi dengan bukti tersebut, korban semakin percaya pada pelaku dan terus membayar arisan itu secara rutin,” jelasnya.

Setelah terkumpul dalam jumlah banyak, pelaku kemudian membawa kabur semua uang arisan itu. Menyadari janji pelaku tidak terwujud, sejumlah korban melapor pada polisi. “Saat ini kami masih mendata jumlah korban yang mengalami kerugian sekaligus mengungkapkan berapa orang yang sudah menjadi korban arisan online tersebut,” imbuhnya.

Baca juga : Heboh Video Porno Pelajar SMP di Ngawi, Begini Respon Kepsek

Ia juga mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam transaksi uang secara online. Apalagi dengan iming-iming mendapatkan uang dalam jumlah besar. Selain menangkap wanita tersebut, polisi juga mengamankan 26 tersangka dari sejumlah tindak pidana di wilayah hukum Polres Bangkalan.


(ADI)

Berita Terkait