Update Kondisi PMK di Indonesia: 315.448 Hewan Terjangkit, 2.002 Ekor Mati

Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa memantau vaksinasi PMK (Foto / Hum) Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa memantau vaksinasi PMK (Foto / Hum)

JAKARTA : Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat perkembangan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di Indonesia. Saat ini PMK telah menyebar ke 20 provinsi dan 227 kota/kabupaten. Berdasarkan data yang dilihat dari situs siagapmk.id Minggu 3 Juli 2022 pukul 14.00 WIB terdapat 315.448 kasus PMK di Indonesia.

Kasus aktif yang masih tersisa yakni sebanyak 204.718 ekor, dinyatakan sembuh 105.915 ekor, potong bersyarat 2.777 ekor, dan dinyatakan mati 2.002 ekor. Total hewan yang sudah divaksin 259.244 ekor. Dalam data itu dijelaskan Jawa Timur menduduki peringkat pertama kasus tertinggi PMK dengan jumlah 125.633 kasus.

Disusul Nusa Tenggara Barat (NTB) 49.296 kasus dan Aceh 34.223 kasus. Sementara itu, untuk hewan ternak yang paling banyak terkena penyakit yakni sapi sebanyak 307.433 ekor, kerbau 5.583 ekor, dan kambing 1.382 ekor.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

Baca juga : Dominasi Pelanggaran Lalin, SIM Pemotor Bakal Dievaluasi

Terdapat ada enam poin yang ditetapkan, yakni pertama menetapkan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku. Kedua, penyelenggaraan penanganan darurat pada masa status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku.

Ketiga, penyelenggaraan penanganan darurat sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana. Keempat, kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.

Kemudian yang kelima, segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan keenam berbunyi aturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. Dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

 


(ADI)

Berita Terkait