Sadis, Dua Pemuda Kanor Bojonegoro Ini Rampas Hp dan Bunuh Korban

Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia saat menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus curas (Foto / Metro TV) Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia saat menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus curas (Foto / Metro TV)

BOJONEGORO : Dua pemuda diringkus Satreskrim Polres Bojonegoro. Pelaku berinisial DA (20) dan FI (19) warga Desa Bungur, Kecamatan Kanor, Bojonegoro ini ditangkap setelah merampas HP dan menghabisi korban. Kedua pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kanor. Salah seorang pelaku bahkan terpaksa ditembak kakinya karena berusaha kabur saat hendak ditangkap.

Kasus perampasan HP yang berujung pembunuhan ini bermula saat kedua pelaku berkeliling mencari sasaran. Tiba di lokasi, kedua pelaku mendapati korban tengah sendiri. Saat itulah kedua pelaku menghampiri korban merampas HP-nya.

"Korban sempat mempertahankankan HP dan melakukan perlawanan. Tetapi, kedua pelaku justru menusukkan pisau ke bagian perut korban hingga tujuh kali," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia, Selasa 6 September 2021.

BACA JUGA : Pembunuhan Wanita Pekerja Hotel di Banten Terungkap, Ini Motifnya

Pandia mengatakan, korban sempat mendapatkan perawatan selama tujuh hari di rumah sakit. Namun, karena luka yang cukup parah, korban akhirnya meninggal dunia. Hasil penyelidikan polisi, kedua pelaku terbilang kejam, meski masih berusia remaja. Keduanya tak segan melukai bahkan menghabisi korbannya bila melawan.

"Saat beraksi dia selalu bawa senjata tajam. Pengakuannya, ini baru pertama kali dilakukan," ujar mantan Kasatlantas Polrestabes Surabaya ini.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sebilah pisau lipat, HP, pakaian dan sepeda motor yang digunakan kedua pelaku beraksi. Atas perbuatannya, kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

 


(ADI)

Berita Terkait