Pembunuhan Wanita Pekerja Hotel di Banten Terungkap, Ini Motifnya

Satreskrim Polres Serang Kota, Polda Banten meringkus pelaku pembunuhan wanita cantik pekerja hotel di Serang, Banten (Foto / Metro TV) Satreskrim Polres Serang Kota, Polda Banten meringkus pelaku pembunuhan wanita cantik pekerja hotel di Serang, Banten (Foto / Metro TV)

BANTEN : Satreskrim Polres Serang Kota, Polda Banten meringkus pelaku pembunuhan wanita cantik pekerja hotel, yang ditemukan tewas dikamar kos nya, di Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten. Pelaku berinisial BM (40), ditangkap di kosannya, di Sempu, Kelurahan Cipare, Kota Serang, Banten. Modusnya, pelaku ingin menguasai benda berharga korban.

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan kasus pembunuhan tersebut bermula saat pelaku ingin mencuri barang-barang di kos milik korban. Pelaku mengetahui seluk beluk kos tersebut lantaran juga pernah tinggal di kos tersebut pada tahun 2016.

"Pelaku juga memiliki kunci kamar itu. Sebab setelah pindah dari kos, ia tak mengembalikan kunci kamar itu. Modus pelaku ingin mengambil barang milik korban yang ada di TKP, tidak ada motif lain," katanya, Senin 6 September 2021.

BACA JUGA : Polisi Temukan Surat Wasiat dari Pemilik Motor yang Diduga Bunuh Diri di Suramadu

Maruli mengatakan pelaku masuk dengan cara memanjat dari atap dengan menggunakan tali tambang. Lalu, pelaku masuk dengan menggunakan kunci duplikat yang ia miliki. Pelaku masuk dan mendapati korban masih tertidur.

"Namun tak berapa lama, korban bangun dan memergoki pelaku," terangnya.

Pelaku yang panik langsung membekap dan mencekik korban hingga tewas. Korban memang mengenal pelaku lantaran pernah menjalin hubungan. Usai membunuh korban, pelaku lantas mengambil benda berharganya. Mulai sepeda motor hingga tabung elpiji.

"Tersangka mencoba mengelabuhi petugas dengan cara menggantung korban dengan tali tambang yang ia bawa. Jadi seolah-olah korban bunuh diri," katanya.

Karena perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 339 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 29 tahun.


(ADI)

Berita Terkait