Komplotan Maling Bajak Sawah Diringkus

Dua tersangka memperagakan cara mencuri mesin bajak sawah disaksikan polisi dan petani/metrotv Dua tersangka memperagakan cara mencuri mesin bajak sawah disaksikan polisi dan petani/metrotv

TRENGGALEK: Kepolisian Trenggalek, Jawa Timur menangkap dua anggota komplotan pencurian mesin diesel bajak sawah. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 11 unit mesin diesel hasil curian.

Kedua tersangka pencurian spesialis mesin bajak sawah ini adalah HR dan AS, warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Sedangkan satu tersangka lain, LD  kini masih buron.

Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, selain menangkap tersangka petugas juga menyita barang bukti 11 unit mesin diesel, satu unit mobil, alat komunikasi dan bukti kepemilikan.

"Para tersangka ini ditangkap karena telah melakukan pencurian mesin diesel bajak sawah yang di tinggal di area persawahan, " ujarnya, Jumat 20 Mei 2022.

BACA: 11 Kali Beraksi, Pencuri Kotak Amal Masjid Diringkus Polisi

Saat beraksi, tersangka mencopot mesin menggunakan kunci pas. Selanjutnya mesin digotong dengan kayu dan dimasukkan ke dalam mobil.

"Dari hasil penyidikan, mesin bajak sawah ini sebagian besar merupakan bantuan pemerintah pusat kepada kelompok tani. Saat ini, polisi meminjam pakaikan barang bukti untuk digunakan bekerja," ucapnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka ditahan di Mapolres Trenggalek dan dijerat pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


(TOM)

Berita Terkait