11 Kali Beraksi, Pencuri Kotak Amal Masjid Diringkus Polisi

Pelaku pencurian kotak amal digelandang polisi/ist Pelaku pencurian kotak amal digelandang polisi/ist

MAGETAN: Pelaku spesialis pencurian kotak amal masjid di wilayah Kabupaten Magetan akhirnya diringkus polisi. Pelaku mengaku sudah 11 kali beraksi.

Penangkapan pelaku  bernama Qrismontara Rangga Putra Pratama  (23), berawal dari video viral yang beredar di media sosial. Polisi kemudian bergerak dan menangkap pelakunya.

“Karena viral, kami selidiki. Dan ketemu pelakunya. Kami datangi ke rumahnya di Kecamatan Panekan. Pelaku mengaku,” ujar Kasubag Humas Polres Magetan, AKP Budi Kuncahyo,

Sebelum beraksi, pelaku awalnya mengikuti salat dhuhur berjamaah. Setelahnya, pelaku melihat situasi dan kondisi di sekitar musala atau masjid yang menjadi targetnya.

BACA: Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Divonis 7 Tahun Penjara, Denda Rp 45,9 Miliar

“Jika memang aman langsung dieksekusi hari itu juga. Tapi jika tidak, pelaku kembali besoknya. Namun pada waktu yang dia anggap aman,” tambahnya.

Aksi pertama hingga ke sepuluh masih aman-aman saja. Tetapi aksi ke sebelasnya baru apes. Yaitu melakukan pencurian di Musala Al Ashor. Saat itu takmir masjid mengupload tentang pencurian kotak amal.

Salah satunya adalah foto sepeda motor yang diduga sebagai kendaraan pelaku. Saat itu, salah satu takmir tidak sengaja mengambil foto.

Setelah dilakukan interogasi oleh polisi, bahwa pelaku telah beraksi selama 11 kali. Alasannya faktor ekonomi, karena dia yang bekerja sebagai kuli bangunan itu kesulitan masalah keuangan.

Menurut pengakuan pelaku, 11 kali itu setiap kotak amal, hasil yang didapat kisaran Rp300 ribu hingga Rp1 juta. Pelaku melakukan sendiri dengan cara memakai  obeng atau tang untuk membuka kotak amal.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

 


(TOM)

Berita Terkait