Usai Ditiduri, Motor Mahasiswi Kediri Dibawa Kabur

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

KEDIRI : Pemuda berinisial EDP (26), warga Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo ditangkap polisi. Dia membawa kabur motor seorang mahasiswi yakni MM (19), mahasiswi asal Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri. Motor korban dibawa kabur setelah ditiduri.

Kapolsek Ngasem, Iptu Dyan Purwandi mengatakan peristiwa itu bermula saat pelaku dan korban berkenalan melalui facebook sekitar akhir Tahun 2021. Dari perkenalan itu, keduanya bertukar nomor telepon. Hingga sekitar pukul 19.00 WIB, Sabtu 11 Maret 2023, korban menjemput pelaku di daerah Papar.

"Selanjutnya korban mengajak pelaku pergi ke rumahnya untuk meminta izin pergi ada kegiatan di kampus," katanya, Senin 20 Maret 2023.

Menurut Dyan, saat itu ibu korban memberikan bekal uang Rp210 ribu yang diterima pelaku. Keduanya lalu pergi menuju ke Simpang Lima Gumul (SLG) untuk ngopi, hingga sekitar pukul 23.00 WIB tidak kunjung kembali ke rumah korban. Sebab, keduanya justru menuju sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

baca juga : Nyepi, Penyeberangan Banyuwangi-Bali Ditutup Dua Hari

"Di situ keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami istri," jelasnya.

Dan sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku meminta izin kepada korban untuk keluar mencari mobil rental yang akan digunakan untuk pergi ke Surabaya. Pelaku pergi mengendarai sepeda motor Honda Beat AG 3889 ECL milik korban. Namun ketika korban menunggu sampai siang hari, pelaku tidak kunjung datang. Saat dihubungi lewat ponsel pun ternyata tidak ada respon.

"Karena menjadi korban penipuan atau penggelapan, korban mengalami kerugian material sebesar Rp12 juta dan melaporkan ke Polsek Ngasem," ungkap Dyan.

Dyan menjelaskan, setelah mendapat laporan korba, Tim Unit Reskrim Polsek Ngasem melakukan penyelidikan. Dari keterangan itulah, anggota mengetahui ciri-ciri dan identitas pelaku hingga dapat ditangkap beserta barang bukti motor.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polsek Ngasem untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

 


(ADI)

Berita Terkait