Angkut Kayu Ilegal, Sopir Truk Diringkus Polisi  

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengintrogasi tersangka Suhermanto yang menjadi tersangka setelah ditemukan barang bukti berupa 16 gelondong kayu ilegal (foto/metrotv) Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengintrogasi tersangka Suhermanto yang menjadi tersangka setelah ditemukan barang bukti berupa 16 gelondong kayu ilegal (foto/metrotv)

MALANG : Satreskrim Polres Malang menangkap sopir truk Suhermanto (43). Pria yang tinggal di Dusun Sidomulyo, Desa Tambaksari ini kedapatan mengangkut kayu jati ilegal. Saat ini, polisi tengah memburu sindikat lain yang biasa beroperasi di hutan jati  sisi Malang selatan. 

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan dalam aksinya, tersangka senagaja menutupi kayu hasil pembalakan dengan kayu sengon dan kayu wadang.  Hal itu dilakukan agar memuluskan aksinya. Padahal di bawah tumpukan kayu itu terdapat 16 gelondong yang akan dikirimkan ke pemesannya di wilayah Turen. 

"Tersangka mengaku memperoleh upah antar kayu tersebut Rp 500 ribu," ungkapnya. 

Hingga saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap sindikat pembalakan liar yang sering terjadi di sejumlah hutan lindung perhutani ini.  Dalam kasus ini, selain tersangka polisi juga mengamankan satu unit truk yang berisi tumpukan kayu dan 16 gelondong kayu jati yang diduga hasil illegal logging. 

"Tersangka kami jerat dengan  pasal 83 huruf a Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pembalakan dan perusakan hutan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," tegasnya. 


(ADI)

Berita Terkait