Potensi E-Sport di Masa Depan, Begini Kata Praktisi

Dua pemain Mobile Legend tengah serius melakukan draft pick hero (Foto / Metro TV) Dua pemain Mobile Legend tengah serius melakukan draft pick hero (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Revolusi Industri 4.0 merupakan sebuah lompatan besar hingga menghasilkan model bisnis baru berbasis digital. Salah satunya, munculnya Olahraga Berbasis Teknologi Informasi (E-Sport). Generasi muda harus mewaspadai tantangan dan peluangnya.

Tenaga Ahli Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia, Gatot S Dewa Broto menjelaskan perkembangan teknologi telah banyak membawa perubahan bagi kehidupan masyarakat dunia. Demikian juga pada bidang olahraga. Sejak tahun 2008 cabang olahraga berbasis digital atau E-Sport telah diakui oleh masyarakat dunia.

Dimulai dari sebuah ide dan gagasan terinspirasi dari perkembangan industri E-Sport di dunia yang berkembang pesat sejak tahun 2000. Kegiatan gaming yang awalnya sekedar hobi, berkembang menjadi sebuah industri yang menjanjikan bagi seluruh stakeholders didalamnya.

"Di Indonesia sendiri sudah terbentuk organisasi yang mengatur segala bentuk Atlit maupun team yang sudah bertanding di kancah Tournament International maupun dalam negeri. Termasuk untuk undang-undangnya," ungkapnya saat menjadi pembicara Unusa Virtual Expo dan Grand Final E-Sport 2022, Sabtu 2 Juli 2022.

Baca juga : Kenapa Pesawat Terbang Dilarang Melintas di Atas Kabah?

Gatot menambahkan, Esport di Indonesia memang lagi gencar-gencarnya, hanya saja belum memiliki payung undang – undang. Untuk itu, Pengurus Besar Esport Indonesia (PBESI) berinisiatif membuat regulasi terhadap kegiatan Esport di Indonesia. Dirinya berharap dengan adanya Peraturan Menteri (Permen) nanti akan memudahkan asosiasi e-sports di Indonesia untuk membentuk ekosistem dan bisa lebih meyakinkan kepada publik bahwa olahraga ini sudah diakui oleh pemerintah.

"Perundang undangan ini disahkan pada tanggal 17 Juli 2021 kemarin, semenjak tanggal itu maka semua kegiatan Esport di Indonesia memiliki standar regulasi. Dalam Undang-undang No.3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional menyebutkan bahwa induk organisasi dapat membentuk peraturan manajerial dalam mengatur cabang olahraganya," ungkapnya.

Ketua Bidang Atlet, Prestasi, IT, PB Esport Indonesia, Ricky Setiawan, mengungkapkan di Indonesia telah terdapat berbagai teknologi yang mendukung kegiatas E-Sport fisik dan non fisik. Untuk E-Sport non fisik, telah tersedia jaringan internet yang cepat dan reliable sehingga koneksi permainan dapat terjadi tanpa gangguan dan permainan yang membutuhkan jalur internet cepat telah dapat digunakan.

"Saat ini, e-sport memang tengah menjadi pembicaraan hangat di Indonesia. Salah satu alasannya karena jumlah hadiah turnamen esports yang semakin fantastis, seperti Fortnite World Cup yang menawarkan total hadiah US$30 juta dan The International yang menawarkan total hadiah US$34 juta. Sejak saat itu perkembangan E-Sport telah meluas di berbagai negara termasuk juga di Indonesia," ungkapnya.


(ADI)

Berita Terkait