Kenapa Pesawat Terbang Dilarang Melintas di Atas Kabah?

Ilustrasi Ilustrasi

CLICKS.ID: Ka'bah merupakan bangunan suci di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi yang merupakan kiblat ibadah shalat umat Islam. Kakbah juga menjadi tempat tawaf pada waktu menunaikan ibadah haji dan umrah. Menuju hari raya Iduladha, Kakbah pun kembali menjadi sorotan umat Islam di seluruh dunia.

Tahun ini Arab Saudi kembali membuka pintu bagi puluhan juta jemaah haji dari berbagai negara. Jemaah haji Indonesia kloter pertama berangkat pada 4-18 Juni. Sementara, kepulangan kloter terakhir pada 30 Juli - 13 Agustus.

Bagi Anda yang sempat menginjakkan kaki di Tanah Suci mungkin bertanya-tanya, kenapa tidak ada pesawat yang mengudara di atas Kabah? Beberapa teori menyebutkan, larangan pesawat melintasi Kakbah lantaran tempat ini menjadi pusat dunia dan memiliki medan magnet yang kuat. Benarkah demikian?

Pemerintah Arab Saudi ternyata melarang pesawat terbang melintas di atas kota suci Mekkah, khususnya Kakbah. Namun, pelarangan itu lebih didasari aspek teknis yang terkait agama ketimbang rumor medan magnetik.

Seorang peneliti senior di Institute of Physics of the Golbe of Paris (IPGP), Julien Aubert membenarkan bahwa Bumi memilki medan magnet, akan tetapi lokasinya bukan berada di Mekkah. Secara ilmiah, medan magnet memang bisa mengganggu penerbangan, namun tak lantas mencegah pesawat untuk terbang.

“Gangguan magnet tidak mencegah aktivitas pesawat terbang. Mereka paling banyak hanya dapat mengganggu kompas, tetapi pesawat yang menggunakan sistem geolokasi yang lebih modern tidak akan berpengaruh,” kata Aubert seperti dilansir dari Fact Check AFP (28/7).

Para pakar penerbangan menegaskan bahwa aktivitas penerbangan pesawat di atas kota suci Mekkah dilarang karena alasan agama. Hal yang sama juga dikonfirmasi oleh Persatuan Pilot Maskapai Nasional Prancis (SNPL) yang mengatakan bahwa terbang di atas Mekah dilarang oleh otoritas Saudi karena “alasan ideologis dan penghormatan terhadap Kakbah”.

“Karena Mekah dianggap suci, sehingga hanya Muslim yang diizinkan memasuki kota Mekkah. Larangan itu tak hanya darat namun termasuk wilayah udara di atas kota,” kata SNPL.

Otoritas Umum Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA) dan Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan Saudi tidak menanggapi permintaan komentar oleh AFP. Namun, di situs GACA, ada dokumen yang menguraikan tentang “pembatasan penerbangan di dekat dua masjid suci” yang mengacu pada Masjidil Al-Haram di Mekkah dan Masjid An-Nabawi di Madinah.

Dalam keterangan tertulisnya, Pemerintah Arab Saudi mengatakan bahwa pembatasan tersebut menetapkan tidak ada seorang pun yang boleh mengoperasikan pesawat terbang di atas atau di sekitar area mana pun yang akan dikunjungi atau dilalui oleh penjaga dua masjid suci tersebut, atau tokoh masyarakat lainnya yang bertentangan dengan pembatasan yang ditetapkan oleh presiden dan diterbitkan dalam Pemberitahuan untuk Penerbang (NOTAM).”

NOTAM adalah sebuah situs remi yang terdaftar di Organisasi Penerbangan Sipil Dunia. Fungsinya adalah menginformasikan tempat mana saja yang dilarang terbang beserta kondisi dan larangan yang menyertainya.

BACA: Sejarah Maqam Ibrahim, Pijakan Kaki Ibrahim saat Membangun Kabah

Meskipun demikian, Pemerintah Arab Saudi memberi beberapa pengecualian terhdap kebijakan larangan terbang di atas Mekkah ini untuk alasan darurat. Hal itu pun pernah dibuktikan AFP lewat laporan pada 13 September 2016 yang menampilkan gambar-gambar dari seorang jurnalis foto yang terbang di atas Mekkah.

Selain itu, larangan itu juga diperkuat dan dikaitkan dengan alasan adanya orang nonmuslim yang mungkin berada di pesawat. Seperti yang kita ketahui, orang nonmuslim dilarang memasuki wilayah kota suci Mekkah, sekalipun ia berada di dalam pesawat. Jika ada penerbangan, itu berarti akan ada nonmuslim yang terbang di atas langit Mekkah.

Mekah juga tidak memiliki bandara lantaran berada 90 km dari kota Jeddah. Ada kemungkinan terlalu banyak penerbangan oleh kru dan transit penumpang jika bandara juga dibangun di kota Mekkah.

 


(TOM)

Berita Terkait