3 Pelaku Penipuan Bermodus Satgas Covid-19 Ditangkap di Magetan

Polisi menunjukkan barang bukti aksi penipuan berkedok Satgas Covid-19 di Magetan (Foto / Metro TV) Polisi menunjukkan barang bukti aksi penipuan berkedok Satgas Covid-19 di Magetan (Foto / Metro TV)

MAGETAN : Penipuan bermodus Satgas Covid-19 yang memberikan hadiah kepada warga di Magetan dibongkar polisi. Tiga orang diamankan karena membawa kabur perhiasan milik korbannya di Kota Magetan. Tiga tersangka adalah Ramadhan Wijaya, Andri Januardi, dan Muhammad Apis.

"2 orang tertangkap di kos mereka di Kecamatan Panekan. Satu lainnya di rumahnya di Kabupaten Brebes. Ketiganya dari luar kota semua," ujar Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha menjelaskan, Selasa 7 Desember 2021.

Ketiganya sengaja mengenakan seragam layaknya petugas Satgas Covid-19, lalu menyasar korban yang bisa ditipu. Beberapa di antaranya adalah lansia. "Sasarannya adalah warga yang lansia. Jadi mudah ditipu. Beraksi mulai tanggal 10 November. Ada 3 warga yang ditipu. warga di Kecamatan Kota Magetan, Ngariboyo dan Panekan," jelasnya.

Tersangka mendatangi korban dan memastikan apakah telah menerima vaksinasi. Bagi yang telah divaksin, akan mendapat hadiah berupa kompor gas, sembako, dan uang tunai. Untuk menerima hadiah tersebut, korban harus berfoto dengan melepaskan perhiasan yang melekat di badan.

"Dokumentasinya dilakukan di dapur. Tapi harus melepas perhiasan. Mulai mereka beraksi, karena salah satunya mengamati korban yang menyimpan perhiasan," bebernya.

Saat sesi foto inilah, salah seorang pelaku mengambil perhiasan korban, dan kemudian pergi. Dari keterangan tersangka, 3 warga di Magetan sudah menjadi aksi penipuannya. Sebelumnya, mereka pernah melancarkan modus serupa di Kabupaten Bojonegoro dan Cepu.

Baca Juga : Meresahkan, Pencurian Bermodus Petugas Vaksinasi di Magetan Jadi Atensi Polisi

"Para korban yakin karena pelaku rapi. Juga ada identitasnya yang bertuliskan satgas Covid dan Pertamina," tegasnya.

"Idenya dari salah satu pelaku yang pernah bekerja sebagai sales kompor gas,” imbuh Yakhob.

Dari tangan tersangka, diamankan sejumlah perhiasan emas, 4 stel pakaian seragan warna coklat kekuningan, id card multi gas Indonesia, uang tunai Rp1,7 juta, sejumlah handphone serta sebuah mobil rental yang digunakan untuk melakukan aksi penipuan.


(ADI)

Berita Terkait