Gondol Uang Rp34 Juta, Pengamen di Malang Foya-Foya Hingga Sewa PSK

Tersangka HS ditangkap usai menghabiskan uang hasil pencurian di minimarket (Foto / Metro TV) Tersangka HS ditangkap usai menghabiskan uang hasil pencurian di minimarket (Foto / Metro TV)

MALANG : Seorang pengamen di Kota Malang ditangkap usai membobol dua minimarket. Dari aksinya, pelaku berinisial HS (27) ini menggondol uang Rp34 juta. Namun hanya beberapa pekan, uang curian itu habisa lantaran digunakan foya-foya hingga menyewa perempuan pekerja seks komersial (PSK).

Wakasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Hendro Triwahyono mengatakan, pelaku diamankan setelah polisi mendapat laporan adanya dua aksi pembobolan minimarket di dua lokasi berbeda di Kota Malang.

"Pelaku ini dua kali beraksi di minimarket Alfamart. Pertama pada Sabtu 6 Maret 2021 pukul 01.30 WIB di Alfamart Sukun dan kedua pada 12 Maret 2021 pukul 06.30 WIB di Alfamart Hamid Rusdi," kata Hendro Triwahyono, Jumat 16 April 2021.

Pelaku beraksi sendirian dengan cara membobol atap minimarket untuk masuk. Selanjutnya, HS kembali keluar dengan melalui jalur yang sama seperti saat dia masuk dengan membawa barang curian dari dalam minimarket.

"Jadi dia ini naik ke atap dengan kursi, membobol atap, dan mengambil barang-barang yang ada di dalam minimarket. Lalu, dia kembali melalui jalur yang sama seperti saat dia masuk," katanya.

Hendro menjelaskan, dari aksinya pelaku berhasil menggondol uang Rp34 juta dari brankas kasir di Alfamart Hamid Rusdi. Sementara di Alfamart Sukun, pelaku HS menggasak satu unit handphone dan 37 bungkus rokok.

"Kami pelajari kamera CCTV yang merekam aksinya. Dari penyelidikan dan identifikasi CCTV itu mengarah ke pelaku HS ini yang sehari-hari ngamen. Pelaku diamankan di tepi jalan di daerah Gondanglegi," tuturnya.

Kepada petugas kepolisian, HS mengaku uang senilai Rp34 juta yang dicurinya dari minimarket telah habis digunakan berfoya-foya dengan menyewa PSK di Tretes. Dia juga membeli sejumlah barang berupa jam tangan hingga korek api berbentuk pistol.

"Untuk rokoknya dijual untuk beli barang-barang itu. Untuk uang Rp34 juta itu foya-foya di Tretes selama dua hari," katanya.

Namun pengakuannya, korek api berbentuk pistol yang dibelinya juga tidak dijadikan alat untuk melakukan praktik kejahatan.

"Saya nggak pakai korek api berbentuk pistol untuk kejahatan, itu buat mainan saja, itu korek api. Kalau untuk uangnya saya pakai di Tretes, dua hari habis. Ya untuk itu (sewa PSK)," tuturnya.

Kini akibat ulahnya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan.

 


(ADI)

Berita Terkait