Pasangan Remaja Ini Kompak Sikat Motor

Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya,  AKP Agung Kurnia saat mengkeler tersangka curanmor (Foto / Metro TV) Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Agung Kurnia saat mengkeler tersangka curanmor (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Pasangan kekasih warga Kota Surabaya ditangkap tim Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Keduanya kompak menjadi pelaku curanmor. Mereka adalah BR (17) warga Tanah Merah Surabaya dan IGD (16), warga Jalan Sidoyoso, Kota Surabaya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka beraksi lebih dari enam kali mencuri motor," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian, Rabu 24 Februari 2021.

Menurut Oki, kedua tersangka ini memiliki peran masing-masing. Ada yang bertugas merusak kunci, sedangkan pelaku lain mengawasi situasi. Modusnya dengan berputar-putar terlebih dahulu mencari sasaran. Setelah itu mereka merusak kunci dan membawa kabur motor.

"Aksi bersama-sama ini sengaja mereka lakukan untuk mengelabui korban. Sebab, dengan cara itu, koban tidak curiga bahwa mereka akan berbuat jahat," katanya.

Sepasang kekasih ini pun ditangkap bersama barang bukti berupa kunci T dan sebuah motor matic hasil kejahatan

Sementara itu, menurut pengakuan pelaku, selama ini motor hasil curian dijual kepada seorang penadah di Madura.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sepasang kekasih dibawa umur ini dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 


(ADI)

Berita Terkait