Ajak Istri Curi Motor, Pria di Malang Dibekuk Polisi

Tersangka pencurian motor/MI Tersangka pencurian motor/MI

MALANG: Seorang pemuda berinisial MW, 22, dan istri sirinya, SRA, 17, ditangkap Polres Malang lantaran mencuri kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, MW diketahui telah melakukan curanmor sebanyak empat kali di Kabupaten Malang. MW mengincar kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya di pinggir sawah pada saat bertani.

"Sementara SRA bertugas untuk mengawasi kondisi sekitar pada saat MW melakukan pencurian," kata Ahmad di Mapolres Malang, Jumat, 19 Agustus 2022.

Taufik menerangkan SRA merupakan warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang yang kabur meninggalkan rumah beberapa waktu lalu. SRA kemudian menikah siri dengan MW dan ikut membantu dalam menjalankan aksi curanmor.

BACA: Rotasi PSM Hantam Arema

Selain MW dan SRA, polisi juga menangkap seorang penadah berinisial P, 30. Pengungkapan kasus ini berawal saat polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Malang.

Dari hasil peyelidikan, polisi mendapati P menjual kendaraan bermotor di media sosial Facebook. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan menemukan pemilik akun berinisial P.

"Hasil dari pengecekan diketahui bahwa sepeda motor tersebut identik sebagai kendaraan milik korban yang hilang di TKP Ngajum," ungkapnya.

Berbekal informasi tersebut polisi kemudian melakukan penyamaran untuk membeli kendaraan yang dijual P di Facebook. Saat melakukan penjualan, polisi kemudian menangkap penadah P.

"Kemudian kami lakukan interogasi, dan didapati bahwa kendaraan tersebut didapatkan dari MW. Motor itu dijual dengan harga Rp1,3 juta dan kemudian MW serta SRA juga ditangkap," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa dua sepeda motor dan sejumlah telepon genggam. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

 


(TOM)

Berita Terkait