12.641 Napi Terima Remisi Natal, 79 Langsung Bebas

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JAKARTA : Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) Natal 2021 bagi 12.641 narapidana beragama Kristen dan Katolik. Dari jumlah tersebut, 12.562 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dan 79 lainnya mendapatkan RK II atau langsung bebas.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti menjelaskan seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). “Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujar Rika Sabtu 25 Desember 2021.

Saat ini, narapidana beragama Kristen dan Katolik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 19.609 orang. Dari 12.562 narapidana penerima RK I, 2.296 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.884 orang pengurangan 1 bulan, 1.854 orang pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 528 orang pengurangan 2 bulan.

Sementara itu, dari 79 orang penerima RK II, 28 orang mendapat remisi 15 hari, 34 orang mendapat remisi 1 bulan, 15 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat remisi 2 bulan sebelum seluruhnya dipastikan bebas. Tahun 2021, narapidana penerima RK Natal terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 2.456 orang, Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.756 orang, dan Papua sebanyak 1.158 orang.

Baca Juga : Khofifah dan Forkopimda Jatim Tinjau Pengamanan Gereja di Surabaya

“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Diharapkan juga meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” kata Rika.

Mewakili Ditjenpas, Rika mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana yang merayakan Natal dan mendapat RK Natal tahun 2021. Bagi yang belum mendapat remisi agar bersabar dan terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya juga dapat menikmati hal yang sama.

“Semoga dengan pemberian remisi ini Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat meresapi momentum Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah nikmat yang diterima karena telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik,” ucap Rika.

Berdasarkan SDP per tanggal 23 Desember 2021, jumlah WBP di Indonesia sebanyak 273.992 orang yang terdiri dari 226.093 narapidana dan 47.899 tahanan. Dari total 12.641 narapidana yang memperoleh RK, baik RK I maupun II, anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp6,601 miliar dengan rincian hemat Rp6,563 miliar dari 12.562 penerima RK I dan Rp37 juta dari 79 penerima RK II.

Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

 


(ADI)

Berita Terkait