Maling Spesialis Kotak Amal Tertangkap di Magetan, Hitung Uang di Poskamling

Sulikno Hadi asal Kembangan, Lamongan tertangkap mencuri kotak amal di Magetan. (metrotv) Sulikno Hadi asal Kembangan, Lamongan tertangkap mencuri kotak amal di Magetan. (metrotv)

MAGETAN: Seorang pria mengaku petani asal Lamongan tertangkap basah mencuri kotak amal mushola di wilayah Magetan, Jawa Timur. Ternyata, pelaku merupakan spesialis pencuri kotak amal yang sudah sering keluar masuk penjara.

Peristiwa pencurian kotak amal yang dilakukan Sulikno Hadi asal Kembangan, Lamongan ini terjadi di toko, kawasan Kelurahan Parang, Kecamatan Parang, Magetan.

Toko yang di titipi kotak amal milik masjid setempat di datangi pria berjaket hitam berpostur tinggi yang berpura-pura datang ke toko untuk membeli obat sakit kepala.

Pemilik toko tidak menyangka pembeli atau pelaku merupakan spesialis pencuri kotak amal antar daerah yang kerap keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.

BACA: Maling Kotak Amal Sekarat Dihajar Warga Pasuruan

Pelaku sempat berhasil membawa kotak amal ini keluar dari toko tanpa diketahui. Namun entah sudah tak tahan, kotak amal itu dibuka di sebuah poskamling tidak jauh dari lokasi pencurian.

Di poskamling ini, pelaku kepergok saat menghitung uang hasil curian kotak amal yang terbuat dari almunium dan kaca. Kemudian warga membawanya ramai-ramai ke Polsek Parang.

"Dari hasil pemeriksaan pelaku merupakan spesialis pencuri kotak amal antar daerah yang sebelumnya juga pernah melakukan hal sama di wilayah Lamongan dan Jogyakarta, " ujar AKP Suyono, Kapolsek Parang.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti uang senilai Rp 980 ribu dan sebuah tang, tas dan sepeda motor yang digunakan untuk beraksi.

Sementara Sulikno mengaku ia nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga. Sebab, pekerjaanya sebagau petani dianggap kurang menguntungkan sehingga nekat menjadi pencuri kotak amal.

Akibat aksi nekatnya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KHUP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 


(TOM)

Berita Terkait