Dor!!!, Pelaku Curanmor 10 TKP di Jombang Dilumpuhkan

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan saat mengkonfrontir pelaku curanmor di sejumlah TKP di Jombang (Foto / Metro TV) Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan saat mengkonfrontir pelaku curanmor di sejumlah TKP di Jombang (Foto / Metro TV)

JOMBANG : Khoirul Rocman (31) berjalan pincang. Kaki pria warga Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Jombang ini tertembus peluru polisi. Dia menjadi target operasi lantaran melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 10 TKP.  

“Selain menangkap pelaku, kami juga menyita dua unit sepeda motor hasil kejahatan. Masing-masing Suzuki Smash dan Honda Blade. Dua motor tersebut tanpa nopol,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan, Selasa 15 Juni 2021.

Teguh menjelaskan, petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas. Pasalnya, saat hendak ditangkap, Khoirul berusaha kabur. Polisi memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun Khoirul tetap bergeming. Polisi kemudian menembak kaki kanan pelaku. Khoirul pun sempoyongan, lalu tumbang.

“Dari pemeriksaan, pelaku mengaku sudah melakukan pencurian motor di 10 TKP. Namun demikian, kita tidak percaya begitu saja. Sehingga tetap kita kembangkan,” kata Teguh.

BACA JUGA : Dituding Siksa Calon TKW, Ini Pembelaan PT CKS

Mantan Kanit Pidek Saterskrim Polrestabes Surabaya ini menjelaskan dalam menjalankan aksinya, pelaku mengincar kendaraan yang kuncinya masih menancap. Utamanya sepeda motor yang terparkir di sekitar rumah korban. Selain itu, pelaku juga menggunakan kunci T, terutama untuk menjebol kendaraan yang terparkir dengan kondisi terkunci.

"Pelaku beraksi di sejumlah lokasi. Di antaranya, di sejumlah desa Kecamatan Kabuh, Peterongan, Mojoagung, serta satu TKP di Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Selain motor, pelaku juga mencuri sepeda kayuh di Mojoagung Jombang,” lanjutnya.

Teguh menambahkan, aksi terakhir Khoirul dilakukan pada Jumat malam 11 Juni 2021. Dia menggasak sepeda motor jenis Honda yang yang terparkir di rumah korban, yakni kawasan Kabuh.

“Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancamannya, paling lama tujuh tahun penjara,” pungkas perwira polisi yang pernah menjabat Wakasat Reskrim Polres Sidoarjo ini.


(ADI)

Berita Terkait