Sempat Ditahan, Polisi Akhirnya Tangguhkan Penahanan 3 Anak Perusak APK Cakades Bojonegoro

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

BOJONEGORO : Penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap 3 pelajar Bojonegoro. Sebelumnya, tiga bocah itu ditahan setelah menjadi terduga pengerusakan alat peraga kampanye (APK) milik salah satu calon kepala desa Ngasem, Bojonegoro.

"Benar. Penahanan 3 tersangka kami tangguhkan. Itu permohonan orang tua sekaligus penjamin," kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardana, Rabu 26 Oktober 2022.  

Girindra mengatakan meski ditangguhkan, namun erkas perkara tetap berjalan sambil menunggu diversi dari Bapas. Selain itu, pihak kepolisian juga berusaha melakukan restorative justice (RJ) untuk mempertegas kepastian hukum terhadap para tersangka.

"RJ merupakan salah satu program prioritas pimpinan Polri, tetap kita upayakan mengambil langkah tersebut. Namun tetap harus memperhatikan efek positif dan negatifnya untuk menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Bojonegoro," pungkasnya.

baca juga : Rusak Baliho Calon Kades, 3 Anak di Bojonegoro Dijebloskan Penjara

Diberitakan sebelumnya, 3 anak di Desa Ngasem, Bojonegoro dipolisikan. Mirisnya, ketiga anak itu oleh penyidik ditetapkan tersangka dan ditahan. Mereka adalah AK, IG dan S.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula saat ketiga anak itu bermain. Setelah itu mereka iseng merobek tiga baliho atau alat peraga kampanye salah satu calon kepala desa setempat. Kemudian aksi tersebut diketahui pihak calon yang dirusak dan melaporkan ke polisi.

Setelah melaporkan kasus tersebut, polisi pun bertindak dan mengamankan ketiga bocah itu. Nahasnya, penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka dan ditahan. Penahanan tiga bocah itu pun membuat para orang tua bersedih.

Ketiga orang tua tersangka pun mendatangi Mapolres Bojonegoro didampingi oleh lembaga bantuan hukum (LBH). Mereka memohon agar anak-anak mereka dibebaskan dengan membuat surat penangguhan penahanan.

"Mungkin atau memang anak-anak ini salah. Tetapi seharunya mereka tidak ditahan lantaran masih anak-anak," kata Ketua LBH Agus Suprianto, Selasa 25 Oktober 2022.

Selain masih anak-anak, dia menganggap apa yang dilakukan anak-anak itu menjadi pidana ringan. Seharusnya, penyidik lebih bijak dengan menjembatani kasus tersebut ke ranah kekeluargaan saja. Apalagi, anak di bawah umur yang tidak mungkin terlibat dalam politik kekuasaan desa.

"Maka hari ini kami bersama para orang tua datang, meminta agar anak-anak dibebaskan. Kami dan orang tua akan menjadi penjamin," katanya.


(ADI)

Berita Terkait