Rusak Baliho Calon Kades, 3 Anak di Bojonegoro Dijebloskan Penjara

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

BOJONEGORO : Hanya gegara merusak baliho calon kepala desa, 3 anak di Desa Ngasem, Bojonegoro dipolisikan. Mirisnya, ketiga anak itu oleh penyidik ditetapkan tersangka dan ditahan. Mereka adalah AK, IG dan S.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula saat ketiga anak itu bermain. Setelah itu mereka iseng merobek tiga baliho atau alat peraga kampanye salah satu calon kepala desa setempat. Kemudian aksi tersebut diketahui pihak calon yang dirusak dan melaporkan ke polisi.

Setelah melaporkan kasus tersebut, polisi pun bertindak dan mengamankan ketiga bocah itu. Nahasnya, penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka dan ditahan. Penahanan tiga bocah itu pun membuat para orang tua bersedih.

Ketiga orang tua tersangka pun mendatangi Mapolres Bojonegoro didampingi oleh lembaga bantuan hukum (LBH). Mereka memohon agar anak-anak mereka dibebaskan dengan membuat surat penangguhan penahanan.

"Mungkin atau memang anak-anak ini salah. Tetapi seharunya mereka tidak ditahan lantaran masih anak-anak," kata Ketua LBH Agus Suprianto, Selasa 25 Oktober 2022.

baca juga : Selipkan Narkoba dalam Boneka, Sopir Surabaya Ini Masuk Penjara

Selain masih anak-anak, dia menganggap apa yang dilakukan anak-anak itu menjadi pidana ringan. Seharusnya, penyidik lebih bijak dengan menjembatani kasus tersebut ke ranah kekeluargaan saja. Apalagi, anak di bawah umur yang tidak mungkin terlibat dalam politik kekuasaan desa.

"Maka hari ini kami bersama para orang tua datang, meminta agar anak-anak dibebaskan. Kami dan orang tua akan menjadi penjamin," katanya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardana mengatakan bahwa proses penahanan sudah sesuai dengan hukum acara. Alasannya, ketiga anak tersebut terjerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara. Sedangkan terkait penahanan sudah sesuai dengan Undang-Uundang Perlindungan Perempuan dan Anak Pasal 32 ayat 2, bahwa anak berusia di atas 14 tahun bisa dilakukan penahanan.

"Meski begitu, kami juga tidak mengabaikan hak-hak lainnya. Kami akan melakukan diskresi bersama badan pemasyarakatan atau bapas," kilahnya.


(ADI)

Berita Terkait