Selipkan Narkoba dalam Boneka, Sopir Surabaya Ini Masuk Penjara

Barang bukti boneka yang digunakan tersangka menyembunyikan sabu (Foto / Istimewa) Barang bukti boneka yang digunakan tersangka menyembunyikan sabu (Foto / Istimewa)

SURABAYA : Usaha Ahmad (32) warga Jalan Bulak Banteng Wetan menjual narkoba gagal total. Sopir ini diringkus polisi. Uniknya, pelaku menyembunyikan 2,5 gram sabu dalam boneka. 

"Kami amankan tersangka di rumah saat hendak mengirimkan sabu," kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Selasa 25 Oktober 2022.

Daniel mengatakan meski berhasil mengamankan tersangka, namun anggota sempat kesulitan menemukan barang bukti sabu yang ia simpan. Sejumlah tempat digeladah, mulai dari kasur, lemari hingga tempat lain. Namu hasilnya nihil.

"Saat itulah perhatian anggota tertuju pada boneka. Setelah dibedah, kami temukan 2,5 gram sabu," terangnya.

Saat diinterogasi, Ahmad mengaku membeli sabu tersebut kepada temannya berinisial RH, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebanyak 1 gram. Kemudian tersangka membungkusnya ke plastik klip kecil menjadi beberapa poket.

baca juga : Terbukti Terima Suap, Hakim Itong Divonis 5 Tahun Penjara

“Satu poketnya dijual Rp300 ribu. Sudah terjual sebanyak 11 poket ke pembeli,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.


(ADI)

Berita Terkait