Rusak Pot Bunga saat Tagih Utang, Ibu dan Anak di Tulungagung Dipenjara

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

TULUNGAGUNG : Sudah jatuh tertimpa tangga. Itu yang dialami ibu-anak berinisial BM (47) dan EWS (26) di Tulungagung. Niat menagih utang, keduanya malah masuk penjara. Mereka dipenjarakan oleh pengutang lantaran merusak pot. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Achmad Muklis mengatakan, berdasarkan hasil persidangan, kedua terdakwa divonis satu bulan penjara. Muklis menyebut, dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan hukuman dua bulan. Selama proses persidangan, ibu dan anak ini dikenakan tahanan kota.

"Kami tuntut dua bulan penjara. Selama menjalani persidangan, kita kenakan tahanan kota, karena kita juga menggunakan hati nurani selama proses penuntutan," ujar Muklis, Kamis 15 Desember 2022.

Muklis menerangkan, tuntutan yang diberikan berdasarkan berbagai pertimbangan. Salah satunya karena hati nurani pihaknya yang mengetahui asal mula kejadian perusakan itu. Keduanya melakukan perusakan setelah upaya untuk menagih hutang kepada seseorang gagal. Terpicu emosi mereka lalu merusak pot tanaman tersebut.

baca juga : 2 Maling Kotak Amal di Beji Pasuruan Terekam CCTV

"Apalagi ini kan asal perkaranya karena menagih hutang. Coba bayangkan kalau saudara menagih hutang, kemudian malah seperti ini. Apalagi ini kan uangnya didapat dari pinjaman bank," tutur dia.

Sementara Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, kedua terdakwa sangat kooperatif saat menjalani persidangan. Saat proses eksekui ke lapas setempat, mereka juga kooperatif. Kasus ini berawal saat keduanya menagih hutang dari seorang agen penyalur pekerja migran.

Awalnya sang ibu ingin memberangkatkan anaknya menjadi TKI ke Polandia. Korban meminta uang sebesar Rp50 juta. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, anak terdakwa tidak juga berangkat. Korban sendiri sudah mengembalikan uang sebesar Rp30 juta dan sisanya dijanjikan akan segera dibayar.

"Terdakwa emosi saat menagih sisa uang tersebut dan melakukan perusakan," pungkasnya.

 


(ADI)

Berita Terkait