Polisi Pastikan Pelaku Pembunuhan Pensiunan RRI Madiun Sendirian

Polisi melakukan olah TKP kasus pembunuhan pensiuan pegawai RRI, Aris Budianto (Foto / Metro TV) Polisi melakukan olah TKP kasus pembunuhan pensiuan pegawai RRI, Aris Budianto (Foto / Metro TV)

MADIUN : Kapolres Madiun, AKBP Suryono, membeberkan motif yang melatarbelakangi pembunuhan pensiunan pegawai RRI, Aris Budianto (58). Terbunuhnya Aris ternyata dipicu persoalan asmara.

“Kasus pembunuhan berawal dari persoalan pribadi antara tersangka dan korban,” ujar Suryono saat rilis perkara di Mapolres Madiun, Rabu 15 Juni 2022.

Tersangka atas kasus ini, Nursali (35), yang merupakan warga Kabupaten Bangkalan telah ditangkap Satreskrim Polres Madiun di tempat asalnya pada 8 Juni 2022. Pelaku pun mengungkapkan alasannya mengakhiri hidup Aris.

Suryono mengungkapkan pelaku sempat berusaha kabur ke kampung halamannya. Polisi menyita celurit dan helm pelaku yang terdapat darah korban di kedua barang bukti itu serta sepeda motor.

Pria yang berdagang es batu dan sempat bertetangga dengan Aris itu tega merencanakan dan melakukan pembunuhan karena dipicu persoalan asmara. Nursali mengaku cemburu pada Aris karena menjalin hubungan dengan istrinya.

Baca juga : Diserang Hama dan Cuaca Buruk, 100 Hektare Lahan Cabai di Jember Rusak

“Pelaku melakukan pemantauan mulai dari kebiasaan korban yang setiap subuh sholat berjamaah melalui gang. Dicegatlah korban pada Kamis 2 Juni 2022 dini hari,” kata Suryono.

Menurut Suryono, pelaku mengayunkan celurit hingga melukai tangan dan leher korban. Karena luka yang timbul cukup parah, korban meninggal di lokasi. Barang bukti lain yang turut diamankan yaitu sepeda motor yang digunakan pelaku untuk kabur.

Dalam menjalankan aksinya, Suryono membenarkan pelaku tidak sendirian. Dia dibantu satu orang berinisial AP. “Saat ini pelaku berinisial AP masih jadi buron. Sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Suryono.

Karena perbuatannya pelaku pembunuhan pensiunan RRI Madiun ini oleh polisi dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya yaitu seumur hidup atau mati.


(ADI)

Berita Terkait