Polisi Tangkap 2 Pembunuh Kakak Beradik Lansia di Malang

Garis polisi terpasang di depan rumah korban kasus perampokan dan pembunuhan di Jalan Wendit Timur Nomor 22 RT3/5, Dusun Krajan, Desa Mangliawan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. (ANTARA/HO-Humas Polres Malang) Garis polisi terpasang di depan rumah korban kasus perampokan dan pembunuhan di Jalan Wendit Timur Nomor 22 RT3/5, Dusun Krajan, Desa Mangliawan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. (ANTARA/HO-Humas Polres Malang)

Malang: Kakak beradik di Jalan Wendit Timur Nomor 22 RT3/5, Dusun Krajan, Desa Mangliawan, Kabupaten Malang, Jawa Timur menjadi korban perampokan dan pembunuhan. Sebanyak dua orang pelaku telah diamankan oleh Polres Malang.  

Kasi Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, mengatakan kedua pelaku adalah tetangga korban Sri Agus Iswanto, 60, dan Esther Sri Purwaningsih, 69. Namun, identitas pelaku kini masih dirahasiakan atas alasan menjaga kepentingan dalam proses penyidikan.  

“Kedua pelaku ini diduga merupakan tetangga korban yang tinggal tak jauh dari tempat kejadian perkara,” ucap Dicka dikutip dari Antara, Selasa, 2 April 2024.

Kedua pelaku ditangkap tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang pada Minggu, 31 April 2024. Kedua pelaku masih menjalani proses penyidikan.

Kronologi peristiwa terjadi sekitar pukul 19.15 WIB, Jumat, 22 Maret 2024. Salah satu tetangga korban mendengar suara teriakan dari korban. Saat ditemukan, Sri mendapat luka tusukan benda tajam, sedangkan Esther mengalami luka di wajah.

Sejumlah barang bukti seperti pisau patah, kotak telepon seluler, sandal karet, dan baju milik korban telah diamankan. Selain itu, Polres Malang juga telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi yang mencakup keluarga dan tetangga dari korban.


(SUR)

Berita Terkait