Dimaafkan Korban, Kakek Pencuri Sepeda di Blitar Sujud Syukur

YT langsung sujud syukur setelah ia dibebaskan polisi (Foto / Istimewa) YT langsung sujud syukur setelah ia dibebaskan polisi (Foto / Istimewa)

BLITAR : YT tak kuasa menahan haru. Kakek warga Kecamatan Garum, Blitar itu lantas bersujud. Dia bersyukur lantaran tak jadi ditahan polisi.

YT sebelumnya dilaporkan atas kasus pencurian sepeda ontel milik Suroso, warga Kota Blitar. Setelah itu, polisi menangkap YT. Saat ditangkap YT pasrah dan siap menjalani hukuman. Namun takdir berkata lain, Suroso yang awalnya marah sepeda anaknya dicuri justru memafkan pelaku.

"Korban iba dengan nasib pelaku. Akhirnya korban memaafkan dan meminta polisi melepaskannya," kata Kasi Humas Polres Blitar Kota AKP Achmad Rochan, Rabu 4 Januari 2022.

Rochan menejelaskan, peristiwa pencurian sepeda ontel itu terjadi di Jalan Raya Kepanjen Kidul, Kota Blitar. Korban Suroso yang kesal sepeda anaknya dicuri pelaku langsung membuat laporan ke polisi. Begitu menerima laporan korban, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan.

baca juga : Bayi Tanpa Batok Kepala asal Ponorogo Dirujuk ke RSU dr Soetomo Surabaya

Terungkap pelaku pencurian sepeda ontel Suroso adalah laki-laki berinisial YT, warga Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Oleh petugas, YT langsung diamankan. Laki-laki tua itu mengakui perbuatannya. “Petugas kemudian mempertemukan korban dengan pelaku,” terangnya.

Saat bertemu Suroso di kantor polisi, YT hanya bisa pasrah. Dia terus terang telah mengambil sepeda ontel yang sedang terparkir di pinggir jalan. YT mengaku kerja serabutan dan setiap hari menempuh perjalanan pulang pergi Garum- Kota Blitar naik angkot. Dengan sepeda ontel milik Suroso, YT mengaku bisa menghemat ongkos.

Sepeda pancal itu menjadi kendaraanya pulang pergi Garum-Kota Blitar. Cerita YT membuat Suroso terenyuh. Dia lalu memaafkan perbuatan pelaku.

“Korban juga menyatakan mencabut laporan sekaligus meminta pelaku untuk dibebaskan,” ujarnya.

Menurut Rochan, Polres Blitar Kota menindaklanjuti permintaan pelapor dengan memakai skema hukum Restorative Justice. YT lantas dibebaskan sekaligus diantar petugas pulang ke rumahnya.

 


(ADI)

Berita Terkait