Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Pujo Santoso mengatakan penangkapan pasutri tersebut berawal dari informasi masyarakat yang terkait adanya transaksi sabu di wilayah tempat tinggal tersangka. Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan.
"Saat kami intai, keduanya kedapatan tengah mengisap sabu bersama. Lalu kami menggerebek keduanya," ungkapnya.
Selain pasutri tersebut,petugas juga mengamankan 3 jaringan pengedar narkoba lainya dengan barang bukti 5,98 gram, 5 buah handphone dan 1 alat isap.
"Belakangan kami dalami, tersangka ini mendapatkan pasokan sabu dari lapas Madiun," terangnya.
(ADI)