Isap Sabu, Mantan Perangkat Desa dan Istrinya Diciduk

Budi Purwanto dan istrinya Nunik Panca Wahyu (dua dari kanan) ditangkap setelah kedapatan mengisap sabu (foto/metrotv) Budi Purwanto dan istrinya Nunik Panca Wahyu (dua dari kanan) ditangkap setelah kedapatan mengisap sabu (foto/metrotv)
NGANJUK : Anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk meringkus lima tersangka kasus sabu-sabu. Dari mereka dua diantaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri). Mereka yakni Budi Purwanto dan istrinya Nunik Panca Wahyu, keduanya merupakan warga Kecamatan Berbek, Nganjuk. Budi yang merupakan mantan perangkat Desa ini ditangkap saat asyik mengisap sabu di rumahnya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Pujo Santoso mengatakan penangkapan pasutri tersebut berawal dari informasi masyarakat yang terkait adanya transaksi sabu di wilayah tempat tinggal tersangka. Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan.

"Saat kami intai, keduanya kedapatan tengah mengisap sabu bersama. Lalu kami menggerebek keduanya," ungkapnya.

Selain pasutri tersebut,petugas juga mengamankan 3 jaringan pengedar narkoba lainya dengan barang bukti 5,98 gram, 5 buah handphone dan 1 alat isap.

"Belakangan kami dalami, tersangka ini mendapatkan pasokan sabu dari lapas Madiun," terangnya.


(ADI)

Berita Terkait