TRENGGALEK : Jatuh cinta membuat EF buta. Hanya demi membuktikan cintanya kepada kekasihnya di medsos, warga Kecamatan Boyolangu, Tulungagung ini nekat membelikan pesanan sabu dari kekasihnya. Hasilnya, EF pun masuk penjara dan sang kekasih pun meninggalkannya.
EF ditangkap Satresekoba Polres Trenggalek, Jawa Timur. Selain EF, polisi juga mengamankan satu tersangka lain yakni AR yang tak lain adalah penjual sabu kepada EF. Lalu barang bukti sabu yang diamankan yakni 2 gram.
"Mereka tertangkap basah saat melakukan transaksi di Gang Duku. Jalan Soekarno-Hatta Kota Trenggalek," ungkap Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Tembiring
Kepada polisi, EF mengaku jika sabu-sabu itu dibeli seharga Rp 2,3 juta dari AR. Meski tak pernah melakukan transaksi, namun ia tetap nekat berburu sabu-sabu
"Saya mendapatkan pesanan dari kekasih saya yang kenal di media sosial. Saat itu dia mengatakan jika benar-benar cinta kepadanya, saya diminta membelikan sabu," terangnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 subsider pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
(ADI)