Sabu Seberat 5,3 Kilogram Dimusnahkan

 Sabu-sabu seberat 5,3 kilogram hasil pengungkapan BNNP Jatim dimusnahkan (Foto/Antara) Sabu-sabu seberat 5,3 kilogram hasil pengungkapan BNNP Jatim dimusnahkan (Foto/Antara)

SURABAYA : Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur, memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu sebanyak 5.319 gram atau 5,3 kilogram dan prekusor narkotika cair yang disita dari empat tersangka hasil pengungkapan kasus pada pertengahan Mei 2020. 

"Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari kasus narkoba yang melibatkan sejumlah pemain sepak bola di Jawa Timur," kata Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priambadha, Selasa 14 Juli 2020. 

Bambang mengungkapkan kasus ini terungkap dari informasi masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi narkoba di sekitar Buduran, Sidoarjo. Petugas lantas menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. 

"Dari hasil pendalaman, terjadi transaksi narkotika jenis methapethamin yang dilakukan pelaku Nasirin. Nasirin merupakan kiper dari PS Hizbul Wathan (PSHW)," ujarnya.

Nasirin diduga sering bertransaksi di daerah Sidoarjo dan sekitarnya. Pada Minggu (17/5) pukul 12.20 WIB, petugas BNNP Jatim mengintai Nasirin saat menuju Hotel di kawasan Sedati, Sidoarjo.

"Dia ternyata menemui seseorang yang datang menggunakan mobil MPV bernomor polisi H 9314 AW. Tak lama berselang datang seseorang yang kemudian bergabung dalam kamar 130," ucapnya.

Petugas kemudian mengamankan tersangka serta barang bukti. Lalu menginterogasi dan menggeledah kamar hotel. Dari hasil pemeriksaan terhadap Nasirin, narkotika itu diperoleh dari Dedi Manik. 

Dari penggeledahan diperoleh barang bukti narkotika jenis methapetamine sebanyak 5.319 gram. Hasil interogasi dan jejak digital para tersangka terungkap fakta adanya clandestine laboratory di wilayah Mijen, Semarang. 

"Selanjutnya para tersangka dibawa menuju Mijen. Di lokasi klaster Graha Taman Pelangi C3 nomor 3, BNNP Jatim mengungkap praktik clandestine laboratory dengan sisa prekusor narkotika jenis HCL dan asetone serta perlatan produkasi lainnya," ujarnya.

Setelah itu dilakukan koordinasi dengan aparat setempat serta penyidik BNNP Jawa Tengah.Atas perbuatanya tersebut para tersangka diancam dengan Pasal 112 ayat (2) sub pasal 113 ayat (2) sub Pasal 114 ayat 2 sub pasal 129 huruf (a) Yo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009. 

"Kami akan terus berupaya menekan peredaran narkoba di Jatim. Apalagi peredaran narkoba sudah menyasar semua usia dan dari latar belakang apapun," pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait