Pasutri Kompak Jadi Komplotan Curanmor Puluhan Kali

Ainul dan Aini terpaksa mendekam di penjara setelah ditangkap anggota Polres Gresik lantaran menjadi aksi curanmor (Foto / Metro TV) Ainul dan Aini terpaksa mendekam di penjara setelah ditangkap anggota Polres Gresik lantaran menjadi aksi curanmor (Foto / Metro TV)

LAMONGAN : Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap petugas Satreskrim Polres Lamongan. Keduanya kompak menjadi komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tak tanggung-tanggung, puluhan motor dari sejumlah lokasi berhasil mereka sikat.

Pasutri tersebut yakni Ainul Hanif (43) dan Nurul Aini Umur (40) warga Desa Brengkok, Brondong, Kabupaten Lamongan. Kepada polisi,keduanya mengaku melancarkan aksinya dengan merencanakan terlebih dahulu sasaran. 

"Kebanyakan sasaran yang dicari pelaku ialah sepeda motor yang kuncinya masih tertancap," kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun. 

Harun mengatakan, penangkapan pasutri ini hasil laporan masyarakat. Setelah itu, petugas melakukan pendalaman dan penyelidikan kasus tersebut dan berhasil menangkap pelaku saat berada dirumahnya. 

"Tercatat, keduanya sudah dilakukan di 23 lokasi kejadian yang berbeda di Lamomnga," katanya. 

Sebagai barang bukti, petugas mengamankan barang bukti  berupa 25 unit sepeda motor dan 2 unit sepeda gunung. Kini  untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.


(ADI)

Berita Terkait