LAMONGAN : Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap petugas Satreskrim Polres Lamongan. Keduanya kompak menjadi komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tak tanggung-tanggung, puluhan motor dari sejumlah lokasi berhasil mereka sikat.
Pasutri tersebut yakni Ainul Hanif (43) dan Nurul Aini Umur (40) warga Desa Brengkok, Brondong, Kabupaten Lamongan. Kepada polisi,keduanya mengaku melancarkan aksinya dengan merencanakan terlebih dahulu sasaran.
"Kebanyakan sasaran yang dicari pelaku ialah sepeda motor yang kuncinya masih tertancap," kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun.
Harun mengatakan, penangkapan pasutri ini hasil laporan masyarakat. Setelah itu, petugas melakukan pendalaman dan penyelidikan kasus tersebut dan berhasil menangkap pelaku saat berada dirumahnya.
"Tercatat, keduanya sudah dilakukan di 23 lokasi kejadian yang berbeda di Lamomnga," katanya.
Sebagai barang bukti, petugas mengamankan barang bukti berupa 25 unit sepeda motor dan 2 unit sepeda gunung. Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
(ADI)