Lempar Bondet ke Polisi, Begal Pasuruan Sudah Beraksi di 150 TKP

Hadir (37) pelaku begal sadis yang sudah beraksi di 150 TKP di 6 Kabupaten/ Kota di Jatim sejak 2017 (Foto / Metro TV) Hadir (37) pelaku begal sadis yang sudah beraksi di 150 TKP di 6 Kabupaten/ Kota di Jatim sejak 2017 (Foto / Metro TV)

PASURUAN : Pelaku begal yang melempar bondet hingga membuat 4 orang polisi terluka berhasil diringkus. Tersangka ialah Hadir (37), warga Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Pelaku pencurian dan kekerasan ternyata sudah kawakan, beraksi di 150 TKP.

"Tersangka melakukan kejahatan begal, penganiayaan berat dan curanmor di 150 TKP wilayah Jawa Timur sejak tahun 2017. Meliputi Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Malang, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Surabaya. 50 TKP diantaranya dilakukan di wilayah hukum Polres Pasuruan," jelas Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden M Jauhari Rabu 26 Januari 2021.

Jauhari, mengatakan akibat melakuan perlawanan dengan melempar bom bondet saat ditangkap, kedua tangan pelaku pun ditembak polisi. Tersangka Hadir merupakan otak dari segala pencurian sepeda motor yang dilakukan bersama 5 orang temannya. Selaim itu, Hadir juga ikut berperan sebagai eksekutor, yang membuat dan menyediakan kunci T, menyediakan senjata tajam, menyediakan bondet, dan memberikan sarana bagi pelaku lain untuk melakukan pencurian sepeda motor.

Dalam aksinya, Hadir pun terbilang berani dalam menyatroni korbannya. Bersama 5 pelaku lain memepet dan menghentikan korban yang sedang melintas di jalan raya, mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis celurit, memukul dan melukai korban dengan senjata tajam, kemudian merampas sepeda motor korban.

Baca Juga : Dilempar Bondet Pelaku Begal, 4 Polisi Pasuruan Terluka

Hadir juga mencuri sepeda motor yang diparkir oleh pemiliknya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor milik korban menggunakan kunci T, kemudian membawa kabur sepeda motor korban. "Jika terpergok, tersangka menakuti korbannya dengan senjata tajam dan melempar bondet. Diduga ada 1 korban yang dilempar bondet. Selain itu, salah satu anggota Polwan juga jadi korbannya," tegasnya.

Atas perkara ini, Hadir pun dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancamannya penjara 9 tahun. Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan jeratan undang-undang darurat atas kepemilikan bahan peledak.

"Setelah Hadir tertangkap, tinggal 4 pelaku lain masih DPO. Yakni berinisial US, AK, EM dan MN," tandasnya.


(ADI)

Berita Terkait