TUBAN : Siswa SMK di Tuban ditangkap polisi karena mencuri emas 50 gram milik majikan. Aksi ini dilakukan pelaku demi memenuhi gaya hidup. NN (18) asal Poliwalimandar, Sulawesi Barat ini ingin beli iPhone 12.
Hasil penyelidikan polisi, NN sudah enam kali mencuri di rumah korban. Sebelumnya dia juga mencuri uang dengan jumlah berbeda-beda, dari Rp1 juta hingga Rp11 juta. Jika ditotal, jumlahnya mencapai Rp45 juta. Namun, aksi pelaku ini terhenti setelah korban yang juga majikannya, WI (51) warga Kelurahan Sendangharjo, Tuban tahu dan malaporkannya kepada polisi.
"Pelaku ini bekerja di rumah korban sudah dua tahun, sehingga letak barang berharga milik korban," kara Kapolres Tuban AKBP Darman, Kamis 3 Februari 2022.
Baca Juga : Korupsi, 2 Perangkat Desa Trenggalek Ditahan
Darman mengatakan, peristiwa pencurian tersebut diketahui oleh korban pada Kamis 13 Januari 2022 lalu. Saat itu, korban ingin bersih-bersih rumah dan mengganti kunci pintu karena merasa sering kehilangan barang. Saat korban membuka lemari yang berada di kamar, korban terkejut karena mendapati emas seberat 50 gram dan uang yang dia simpan raib.
"Pelaku rupanya tahu saat majikannya menyimpan barang berharga itu," katanya.
Mengetahui kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke polisi, sehingga tim penyidik Polres Tuban berhasil mengungkap kejahatan pencurian yang di lakukan oleh pembantu rumah tangga di rumah korban. Akibat perbuatan itu, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
(ADI)