2 Penyuap Sahat Simanjuntak Diadili Pekan Depan

Wakil Ketua nontaktif DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak (Foto / Medcom.id) Wakil Ketua nontaktif DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak (Foto / Medcom.id)

SURABAYA : Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK merampungkan penyusunan surat dakwaan untuk dua terdakwa penyuap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) nonaktif Sahat Tua Simanjuntak (STPS). Keduanya yakni, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng. Surat dakwaan dan berkas perkara keduanya juga sudah diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Status penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Berdasarkan penetapan majelis hakim, sidang perdana pembacaan surat dakwaan akan dilaksanakan pada Selasa (7/3/2023)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa 28 Februari 2023.

Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Keempat tersangka tersebut yakni Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).

Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng. Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas). Adapun, uang suap tersebut diduga berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas).

baca juga : Pulang Sekolah, Bocah SD Meninggal Terlindas Dump Truk

Uang suap tersebut diduga diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi. Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021. Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.


(ADI)

Berita Terkait