Kades di Jember Dipenjara Satu Tahun akibat Korupsi Dana Desa

Kades Mundurejo Edi Santoso menjalani sidang dengan agenda putusan di PN Tipikor Surabaya, Rabu (29/11/2023). (ANTARA/HO-Kejari Jember) Kades Mundurejo Edi Santoso menjalani sidang dengan agenda putusan di PN Tipikor Surabaya, Rabu (29/11/2023). (ANTARA/HO-Kejari Jember)

Surabaya: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis satu tahun penjara terhadap Kepala Desa Mundurejo di Kabupaten Jember Edi Santoso sebab terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 29 November 2023.

“Kades Mundurejo divonis satu tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan subsider satu bulan kurungan," kata Kasi Intelijen Kejari Jember Arief Fathurahman, dikutip dari Medcom.id, Kamis, 30 November 2023. 

Ia menyebut pidana penjara selama satu tahun dikurangi penahanan dengan status tahanan kota beserta barang bukti berupa uang senilai Rp96.000.000 yang dikembalikan ke rekening kas desa. 

“Ada barang Bukti yang dikembalikan ke saksi Yeyen, yakni berupa beberapa dokumen dan surat-surat asli, dan ada yang terlampir dalam berkas perkara," ucapnya. 

Edi Santoso dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 8 dan 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


(SUR)

Berita Terkait