PASURUAN : EH (25) tak bisa lagi mengenakan seragam ASN kebanggaannya. Sebaliknya, warga desa Tanggulangin, Kejayan, Kabupaten Pasuruan itu mengenakan seragam tahanan, yakni rompi oranye. Perangkat desa tersebut ditangkap polisi setelah mencuri hp dan laptop milik penjaga warung kopi di Bangil, Pasuruan.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto mengatakan saat beraksi, EH tak sendiri. Dia dibantu oleh temannya yakni AR (26) yang tak lain adalah tetangganya. Aksi pencurian itu terjadi pada Senin 3 Januari 2022. Saat itu, EH (25) dan AR(26) sedang berada di Bangil.
Di tengah perjalanan mereka mampir ke warung kopi milik ibu Wajemiati, (50) di desa Pogar, Kecamatan Bangil. Setelah membuatkan kopi untuk kedua pelaku, Wajemiati (50) sempat pamit meninggalkan warungnya sebentar untuk menemui anaknya.
“Ketika pergi, korban meninggalkan laptop dan hp yang sedang dicas, ” ujar AKP Adhi, Senin 31 Januari 2022.
Kondisi warung sepi membuat keduanya muncul niat mencuri. Merasa tidak ada orang yang melihat, kedua pria itu pun bersekongkol menggasak laptop dan hp milik korban. “Kerugian korban diperkirakan sampai Rp5 juta. Korban lalu melaporkan kasus ke pihak kepolisian,” imbuhnya.
Baca Juga : Ditetapkan Tersangka, Guru SMPN 49 Sampaikan Ini
Kurang dari 1x 24 jam, polisi berhasil menangkap tersangka AR (26) sedang mengecas laptop yang dicurinya di sebuah konter HP di Kecamatan Pohjentrek, Kota Pasuruan. Tidak jauh dari tkp pertama, petugas mengamankan tersangka EH (25) saat nongkrong di Warung Wifi.
“Tersangka AR adalah residivis kasus pencurian di tahun 2020. Semantara EH merupakan aparat desa yang baru dilantik tahun 2021 kemarin, ” ungkapnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara atas pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(ADI)