3 Pesilat PSHT yang Merusak Rumah Warga Ditetapkan Tersangka

Sejumlah bangunan rusak oleh ratusan anggota pesilat PSHT (Foto / Istimewa) Sejumlah bangunan rusak oleh ratusan anggota pesilat PSHT (Foto / Istimewa)

GRESIK : Polisi menetapkan tiga oknum pesilat sebagai tersangka dalam kasus perusakan belasan rumah di Desa Kedungsumber, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik yang terjadi beberapa waktu lalu. Perusakan itu terjadi Senin 22 November 2021 malam saat sejumlah orang diduga pesilat pulang dari Polsek Dawarblandong, Polres Mojokerto Kota. Sampai di Desa Kedungsumber, mereka mengamuk dan merusak rumah warga.

Menurut Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro, sebelum menetapkan tiga tersangka, penyidik lebih dulu memeriksa 19 orang yang diduga sebagai oknum pesilat. "Ketiga tersangka ber-KTP luar Gresik," ungkap Wahyu, Rabu 1 Desember 2021.

Meski begitu, Wahyu masih belum bisa mempublikasikan identitas ketiga tersangka, karena kasus tersebut masih didalami dan dikembangkan. "Kami masih terus melakukan penyelidikan. Tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka," tegas dia.

Baca Juga : Tertimpa Bus, 1 Pemotor di Pantura Probolinggo Tewas

Wahyu menambahkan bahwa kasus tersebut menjadi atensi pimpinan. Karena itu pihaknya akan memproses kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku. "Yang pasti proses hukum terus berlanjut sesuai perundang-ndangan. Ini adalah ulah oknum yang mengakibatkan kerusakan dan tentunya mengganggu kamtibmas," pungkas Wahyu.


(ADI)

Berita Terkait