Terungkap, Pelaku Penyekapan Gadis di Malang Ternyata Residivis Pencabulan

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

MALANG : Pelaku penyekapan gadis di Malang ternyata sudah tiga kali terjerat kasus pidana. Dua kasus sebelumnya yakni pencabulan di Sidoarjo tahun 2005 dan penganiayaan. Pada kasus pencabulan, pelaku asal Banyuwangi ini dihukum tujuh tahun penjara. Sedangkan untuk kasus penganiayaan, pelaku dijatuhi hukuman selama satu tahun enam bulan di Lapas Lowokwaru, Malang.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi mengakui rekam jejak residivis AW yang menjadi pelaku penyekapan dan dugaan pemerkosaan. "Pelaku merupakan residivis, dan ini sudah ketiga kalinya," kata Donny, Jumat 17 Juni 2022.

Donny menambahkan, pelaku diketahui pernah menikah tetapi bercerai. Sehari-harinya dia berprofesi sebagai montir. "Pelaku nekat menyekap korban karena memiliki rasa cinta. Namun niat jahat untuk memperkosa korban mendapatkan perlawanan hingga akhirnya menyekap," katanya.

Namun tindakan itu gagal sebab korban sedang menstruasi dan melakukan perlawanan kepada pelaku. Akibatnya korban diikat dan disekap di dalam lemari yang terkunci di rumah kontrakannya di Dusun Untung Suropati, Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Baca juga : Lagi, Kotak Amal Makam di Magetan Ini Dibobol Maling

"Jadi sebelum korban diikat, korban mau disetubuhi oleh pelaku. Karena melawan akhirnya tangannya diikat. Disaat pakaian korban dilucuti bajunya ternyata tengah datang bulan.Saat itulah pelaku kesal lalu menyekap korban dalam lemari," tuturnya.

Sebelum melakukan aksi penyekapan itu, pelaku bermodus untuk menguruskan ijazah SMA korban yang tertahan di sekolah akibat faktor ekonomi. "Pertemuan korban dengan pelaku terjadi pada Rabu 8 Juni 2022 saat pelaku bermain ke rumah korban. Karena pelaku berteman lama dengan ayah korban. Saat itulah pelaku suka dengan korban," tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 333 KUHP Tentang Penculikan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sebelumnya diberitakan seorang perempuan menjadi korban penyekapan di sebuah rumah kontrakan di Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, pada Kamis 9 Juni 2022 lalu.

Korban disekap di dalam lemar di sebuah kamar yang terkunci selama 11 jam sejak pukul 09.00-20.00 WIB. Korban berhasil melarikan diri usai mendobrak lemari yang terkunci dan kabur dari pintu belakang rumah kontrakan tersebut. Selanjutnya korban meminta tolong warga sekitar dan membawanya laporan ke kepolisian.


(ADI)

Berita Terkait