Warga Pakis Curi Uang Kotak Amal Dengan Berpura-Pura Sola

Barang bukti hasil pencurian kotak amal. Barang bukti hasil pencurian kotak amal.
Malang: Polsek Pakis menangkap seorang tersangka pencurian uang kotak amal di Musala Darul Mukhlisin, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pelaku bakal dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.
 
"Pelaku melakukan pencurian uang amal dengan cara berpura-pura salat kemudian mendekati kotak amal dan mencukil gemboknya menggunakan besi yang dibungkus kertas serta dibalut isolasi warna bening," ujar Kapolsek Pakis, M Lutfi, dilansir dari Medcom.id, Kamis, 21 April 2022.
 
Kasus ini terjadi sekitar pukul 09.30 WIB,  Senin, 18 April 2022. Saat itu, tersangka diketahui mencuri uang dari kotak amal musala sebesar Rp2.639.000

"Awalnya saksi diberitahu bahwa  ada seorang laki-laki tidak dikenal sedang melakukan pencurian uang dalam kotak amal. Kemudian saksi segera menuju musala dan mendapati kotak amal sudah dalam keadaan rusak dan uang didalamnya sudah hilang," kata Lutfi.

Saksi kemudian langsung bergegas mencari terduga pelaku. Tidak lama kemudian, saksi melihat terduga pelaku berusaha melarikan diri ke arah pekarangan di belakang rumah warga.
 
"Saksi berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti uang yang sudah ditempatkan di sebuah tas kresek tanggung warna hitam ," ujar Lutfi.


(UWA)

Berita Terkait