COD Handphone Dibayar Uang Palsu, Pasutri di Ngawi Tertipu Rp1,3 Juta

Penangkapan Iswanto, pelaku peredaran uang palsu (Foto /.Istimewa) Penangkapan Iswanto, pelaku peredaran uang palsu (Foto /.Istimewa)

NGAWI : Pembelian barang dengan sistem cash on dilevery (COD) tak kalah beresiko. Alih-alih lebih aman, namun justru banyak yang menjadi korban penipuan. Salah satunya pasangan suami istri (pasutri) di Ngawi. Mereka dibayar uang palsu saat menjual handphonenya.

Korban ialah Fajar dan Nita warga Desa Bangunrejo, Kedunggalar, Ngawi. Kasus uang palsu itu bermula saat mereka dihubungi oleh orang tak dikenal melalui facebook messanger. Pelaku saat itu hendak membeli handphone yang korban posting di salah satu akun jual beli.

"Pelaku menawar hp saya. Setelah itu deal di harga Rp1,3 juta," kata Fajar, Selasa 1 November 2022.

Setelah itu, pelaku mengajak COD di sekitar Terminal Geneng, Ngawi. Setelah menerima uang itu, korban tanpa curiga langsung pulang. Saat tiba, Fajar dan istrinya baru sadar ada yang aneh di uang yang diterima itu.

"Ada 26 lembar uang pecahan Rp50.000. Setelah kami cek ternyata palsu. Sudah kami bandingkan dengan uang asli," terangnya.

Setelah itu, mereka pun melaporkan kasus ini ke polisi. Setelah mendapatkan laporan itu, polisi lantas melakukan penyelidikan. Tak selang lama, polisi menangkap Iswanto (32), warga Desa Gerih, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi.

baca juga : Diduga Depresi, Perempuan di Mojokerto Hendak Lompat dari Lantai 2 Masjid

Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Agung Joko mengatakan kasus uang palsu itu terungkap saat Iswanto dilaporkan oleh korban, Fajar Hayu (31), warga Desa Bangunrejo Kidul, Kecamatan Kedunggalar. Iswanto menggunakan uang palsu untuk membeli handphone milik korban.

"Awalnya pelaku curiga setelah menerima uang dari tersangka. Ciri-ciri uang yang tidak terlihat asli. Ketika diraba, teksturnya berbeda," katanya, Kamis 27 Oktober 2022.

Agung menjelaskan total ada sebanyak 26 lembar uang palsu sejumlah Rp1,3 juta. Atas laporan itu, polisi menangkap Iswanto. Polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan mengamankan 65 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dengan nilai Rp4.550.000.  

“Total 91 lembar yang kami amankan atau senilai Rp4.550.000,” jelas mantan Kanit Pidek Satreskrim Polrestabes Surabaya ini.

Pelaku mengakui tahu uang itu palsu. Iswanto mendapatkannya usai menjual motor pada seorang pria asal Kecamatan Mantingan. Pelaku beralasan nekat membelanjakan uang itu lantaran tak mau rugi.


(ADI)

Berita Terkait