214 Koruptor Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, Ada Djoko Tjandra

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JAKARTA : Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi atau potongan masa hukuman kepada 214 narapidana kasus korupsi. Remisi diberikan terkait HUT Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia (RI). Hal itu disampaikan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti. Ada nama terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"Sebanyak 134.430 narapidana dan anak mendapatkan remisi dalam rangka Hari Kemerdekaaan RI Tahun 2021. Di antaranya terdapat 214 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang mendapatkan remisi umum tahun 2021," kata Rika Aprianti di Jakarta, Sabtu 21 Agustus 2021.

Rika menjelaskan, jumlah narapidana kasus korupsi di Indonesia saat ini berjumlah 3.496 orang. Sementara yang mendapat remisi berjumlah 214 orang. Dengan demikian, kata Rika, hanya 6 persen persen narapidana kasus korupsi yang mendapat potongan masa hukuman. Pemberian remisi tersebut, kata Rika sudah sesuai dengan Pasal 14 Ayat 1 Huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dalam pasal tersebut, terdapat dua kategori narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi umum tahun 2021.

BACA JUGA : Perkenalkan KRI Golok, Kapal Anti Radar Buatan Indonesia Berikut Spesifikasinya

Pertama, beber Rika, narapidana kasus korupsi yang diberikan remisi umum nerdasarkan Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2006 (PP 28). Kedua, narapidana tipikor yang diberikan remisi umum berdasarkan Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012. "Terdapat narapidana tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi umum berdasarkan Pasal 34 ayat 3 PP 28 (sebelum berlakunya PP 99), karena telah memenuhi persyaratan yaitu, berkelakuan baik dan telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana," katanya.

Tak hanya itu, sambung Rika, terdapat juga narapidana tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi umum berdasarkan PP 99. Mereka yang mendapatkan remisi sesuai PP 99 yakni karena bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang telah dilakukannya. "Kemudian, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan," ujarnya.

 

 


(ADI)

Berita Terkait