Korupsi Bansos Ponpes Kota Pasuruan, Plt Kepala Kantor Kemenag Ditahan

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

PASURUAN : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menahan Plt Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pasuruan, Munif. Dia diduga keterlibatan kasus dugaan pemotongan dana bantuan operasional pendidikan (BOP) untuk pondok pesantren (ponpes) dan madrasah diniyah (madin) se-Kota Pasuruan. Ditahannya Munif, total tersangka berjumlah 6 orang.

"Dengan ditahannya Plt Kepala Kemenag Kota Pasuruan, MF saat ini sudah ada 6 tersangka dugaan kasus pemotongan bantuan BOP Kemenag," jelas Kajari Kota Pasuruan, Maryadi Idham Khalid, Sabtu 19 Juni 2021.

Dia melanjutkan, ditetapkannya sebagai tersangka setelah penyidik dari kejari melakukan pengembangam kasus dan menemukan beberapa bukti yang memperkuat dugaan bahwa memang terlibat dalam pemotongan BOP ponpes dan madin di Kota Pasuruan.

"Setelah alat bukti cukup, akhirnya penyidik memutuskan untuk menetapkan Plt Kepala Kemenag Kota Pasuruan menjadi tersangka dalam kasus ini," tegasnya.

BACA JUGA : Pemilik Gerai Makanan Online di Surabaya Tersangka, Begini Pengakuannya

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dititipkan ke Lapas Kelas IIB Pasuruan."Sekarang sudah kita titipkan di Lapas Pasuruan," tandasnya.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Wahyu Susanto mengatakan ponpes di Kota Pasuruan mendapatkan BOP sebesar Rp25 juta. Dana itu diduga dipotong 40 persen itu atau sebesar Rp10 juta dan ponpes hanya mendapat Rp15 juta.

Sementara untuk madin yang mendapat alokasi BOP sebesar Rp10 juta diduga dipotong 20 persen, sehingga menyisakan Rp8 juta.


(ADI)

Berita Terkait