40 Penumpang Kereta Api Gagal Berangkat, Terganjal Aturan Vaksin Booster

Petugas Stasiun Gubeng memeriksa kelengkapan vaksin  para calon penumpang/metrotv Petugas Stasiun Gubeng memeriksa kelengkapan vaksin para calon penumpang/metrotv

SURABAYA: Sebanyak 40 calon penumpang kereta api di wilayah Daop 8 Surabaya gagal berangkat sejak diberlakukannya aturan wajib vaksin booster.  

"Calon penumpang kereta api jarak jauh yang gagal berangkat tersebut dikarenakan berbagai faktor. Ada yang belum menjalani vaksin booster, tidak memiliki hasil screening covid-19, sakit dan tidak memakai masker, " ujar Manager Humas PT KAI Daop 8 Luqman Arif, Selasa 27 Juli 2022.

Meski keberangkatan dibatalkan, namun pihak PT KAI tetap akan mengembalikan uang tiket atau mengganti jadwal keberangkatan kereta api bagi calon penumpang yang gagal berangkat dengan  syarat bebas dari Covid-19.

BACA: Mengurus Surat Kendaraan di Samsat Jombang Wajib Vaksin Booster

Sesuai surat edaran Kementerian Perhubungan Nomor 72 tahun 2022, mulai 17 Juli 2022, seluruh penumpang kereta api jarak jauh wajib sudah divaksinasi dosis ketiga atau booster.

"Bagi penumpang yang baru dosis satu dan dua, wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen dan swab PCR. Sedangkan bagi penumpang yang belum pernah vaksin, wajib menunjukkan hasi negatif tes swab PCR, "jelasnya.


(TOM)

Berita Terkait