Mengurus Surat Kendaraan di Samsat Jombang Wajib Vaksin Booster

Salah satu warga menjalani vaksin booster di Kantor Samsat Jombang/metrotv Salah satu warga menjalani vaksin booster di Kantor Samsat Jombang/metrotv

JOMBANG: Wajib vaksin booster diberlakukan di Kantor Samsat Jombang, mulai hari Senin 25 Juli 2022. Kebijakan ini dilakukan Polres Jombang untuk meningkatkan capaian vaksin dan menekan laju kasus covid-19.

Satu persatu warga yang mengantri mengurus pajak kendaraan disuntik vaksin booster setelah melalui tahapan screening kesehatan. Tak hanya untuk vaksin booster, warga yang belum vaksin sama sekali, juga diberikan pelayanan oleh petugas kesehatan.

"Disuruh vaksin dulu mau verifikasi, cabut bendel mobil. Tidak ada masalah malah cukup membantu, soalnya saya pindah pindah rumah, jadinya alhamdulillah bisa vaksin disini, " ujar Siti Rohmlah, salah satu warga.  

Sementara Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, vaksin booster di Samsat merupakan upaya jemput bola dalam menangangi penyebaran covid- 19 yang belum usai.  

BACA: Bandara Malang Sediakan Vaksin Booster Untuk Penumpang

"Para pemohon surat atau pembayaran pajak, harus melalui tahapan vaksin terlebih dahulu untuk bisa mengurus surat surat yang diperlukan, " ujarnya.  

Total ada 900 dosis yang disiapkan petugas di Gerai vaksin ini. Sementara capaian vaksin booster di Jombang masih cukup rendah yakni di bawah 50 persen.

"Ada 900 dosis yang kita siapkan bagi masyarakat yang masih mau vaksin, khususnya vaksin ketiga. Kami masih di bawah 50 persen. Target dari Jawa timur masih belum tercapai, untuk itu kami berupaya. Banyak faktor yang membuat masyarakat pasif. Otomatis kami yang harus aktif untuk lakukan jemput bola, " tandasnya.

Sedangkan angka kasus covid-10 di Jombang, saat ini sudah ada 11 kasus dengan penambahan 2 kasus aktif dalam sehari kemarin

 


(TOM)

Berita Terkait