Polres Pasuruan Bongkar Makam Korban Miras di Bangil

Sejumlah keluarga datang untuk menyaksikan pembongkaran makam korban miras oplosan (Foto / istimewa) Sejumlah keluarga datang untuk menyaksikan pembongkaran makam korban miras oplosan (Foto / istimewa)

PASURUAN : Polres Pasuruan membongkar kembali (ekshumasi) makam korban minuman keras (miras) di Kecamatan Bangil, Selasa 6 Juni 2023. Padahal jasad tersebut sudah tiga minggu dimakamkan. Pembongkaran ini guna melengkapi data untuk penyelidikan polisi.

Setidaknya ada sekitar 10 orang dokter muda dari Polda Jatim dan 4 orang dokter forensik yang turun untuk melakukan autopsi. Autopsi ini dilakukan langsung di makam korban miras bernama Indra yang dikuburkan di pemakaman umum Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil.

“Untuk hasilnya kemungkinan akan keluar tujuh hari kemudian setelah ekhumasi. Sedangkan untuk barang bukti mirasnya sudah kami kirimkan ke labfor Polda Jatim,” kata Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gabunagi, Selasa 6 Juni 2023.

baca juga : Kecelakaan, Ibu dan Anak Asal Sukosewu Tewas

Bayu menjelaskan, sebelumnya Polres Pasuruan telah mengamankan tiga botol miras yang diminum korban. Namun sampai saat ini Polres Pasuruan masih menunggu hasil kandungan pada tiga botol miras tersebut.

Menanggapi Bayu, Dokter Spesialis Forensik Rumah Sakit Bayangkara Polda Jatim, dr. Marifatul Ula mengatakan bahwa hanya satu jasad saja yang di-autopsi. Namun, dr. Marifatul Ula tidak bisa membeberkan bagian organ yang dibawa untuk diteliti.

“Sampelnya ada beberapa organ yang kami ambil untuk pemeriksaan toksikologi dan histopatologi terkait dugaan kematiannya. Untuk organ yang diambil saya tidak mau mengatakan. Pastinya semua organ terkait dugaan kematian,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya 7 warga Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan meninggal setelah pesta miras. Ketujuhnya meninggal dalam waktu yang berdekatan mulai Minggu 14 Mei 2023 hingga Senin 15 Mei 2023.

Sedangkan saat ini Polres Pasuruan telah mengamankan dua orang yang merupakan penjual miras. Namun penetapan tersangka ini hanya sebatas penjualan barang atau izin usaha.


(ADI)

Berita Terkait