Usai Pesta Miras, Sejoli di Gresik Kompak Curi Motor

Lailatul dan Rudiyanto ditangkap setelah kepergok mencuri motor (Foto / Metro TV) Lailatul dan Rudiyanto ditangkap setelah kepergok mencuri motor (Foto / Metro TV)

GRESIK : Sepasang kekasih, Lailatul Sefiana (30) dan Rudiyanto (36), terpergok mencuri sepeda motor di area parkir salah satu musala di Kabupaten Gresik. Uniknya, mereka membawa kabur sepeda motor tersebut dengan cara didorong. Kedua warga Surabaya itu diringkus Satreskrim Polsek Manyar karena terpergok mendorong sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi L 4029 WJ hasil curian melintas di depan pos polisi Desa Roomo.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku melakukan aksinya usai mengikuti pesta miras di Surabaya. Namun, mereka mengaku niatan mencuri muncul tiba-tiba saat mendapati sepeda motor itu terparkir tanpa penjagaan. "Niat mencuri muncul secara spontan, saat melihat motor tanpa penjagaan di area parkir musala," kata tersangka Lailatul, Kamis 29 September 2022.  

Sementara itu, Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan polisi saat melihat pasangan kekasih mendorong sepeda motor tanpa kunci. Karena curiga, polisi menghentikan dan memeriksa surat kelengkapan kendaraan. Namun keduanya tidak dapat menunjukkan surat-surat yang diminta.

Baca juga : Saksi Bantah Jadi Korban Asusila Bechi, Pengacara : Makin Membingungkan!

Akhirnya keduanya dibawa ke Mapolsek Manyar. Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor milik Irwan, warga Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Gresik, yang hilang saat diparkir di depan musala. "Ada sepasang yang dicirugai membawa kendaraan dengan cara didorong tanpa dikunci. Kemudian diamankan dan akhirnya mengakui sepeda motor hasil curian," kata Windo.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor Yamaha RX King nomor polisi L 3332 NH milik tersangka, dan sepeda motor Honda Beat nomor polisi L 4029 WJ yang dibawa kabur pelaku. Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


(ADI)

Berita Terkait